E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

Diterbitkan
Minggu, 31 Mei 2026 18.42 WIB
Bagikan:
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. |Foto: Ist/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

 

Eka Widodo atau yang akrab disapa Edo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Politisi Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Lihat Juga :

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara

Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara

 

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

 

Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tutup Edo.

 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

 

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (rdn)

Berita terkait

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik
Politik dan Keamanan
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik
Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara
Politik dan Keamanan
Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara
Komisi II Jaring Partisipasi Publik terkait Revisi UU Pemilu
Politik dan Keamanan
Komisi II Jaring Partisipasi Publik terkait Revisi UU Pemilu
Tags:#Pemilu#30 Persen Keterwakilan Perempuan#Parpol#UU Pemilu
Sebelumnya

Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi untuk Dongkrak Lifting Migas

Selanjutnya

Firman Soebagyo: Jangan Korbankan Petani Sawit Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(855)
  • Industri dan Pembangunan(3115)
  • Isu Lainnya(1014)
  • Kesejahteraan Rakyat(3132)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3779)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h