E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Putusan MK Harus Jadi Momentum Percepat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Diterbitkan
Rabu, 1 Jul 2026 23.21 WIB
Bagikan:
Putusan MK Harus Jadi Momentum Percepat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo.|Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada harus dijalankan secara langsung, harus jadi momentum mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. 

 

Seperti diketahui, Putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Lihat Juga :

KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu

KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu

Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Sistem Rekrutmen Harus Jadi Perhatian di RUU Pemilu dan Kada

Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Sistem Rekrutmen Harus Jadi Perhatian di RUU Pemilu dan Kada

 

Menurutnya, percepatan pembaharuan beleid perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

 

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar legislator yang akrab disapa Edo dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (1/7/2026). 

 

Di samping itu, Edo mendorong negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada. Menurutnya, demokrasi harus tetap berkualitas sekaligus efisien agar biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak menjadi beban yang mendorong praktik korupsi politik.

 

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

 

Karena itu, ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Menurutnya, dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara.

 

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo.

 

Namun demikian, ia menjelaskan, wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD selama ini tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang anti-demokrasi. Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung. Dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. 

 

"Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu
Politik dan Keamanan
KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu
Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Sistem Rekrutmen Harus Jadi Perhatian di RUU Pemilu dan Kada
Politik dan Keamanan
Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Sistem Rekrutmen Harus Jadi Perhatian di RUU Pemilu dan Kada
Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Adaptif dan Berikan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Adaptif dan Berikan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan
Tags:#UU Pemilu#UU Pilkada
Sebelumnya

Jalan Nasional Sulut Terancam Berantakan, Yasti Soepredjo Kritik Logika Anggaran Kementerian PU

Selanjutnya

BAM Dorong Penyelesaian Sengketa Kemitraan Petani Sawit Riau dengan PTPN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1021)
  • Industri dan Pembangunan(3568)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3561)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4342)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h