
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menerima audiensi Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian yang berkeadilan atas sengketa kemitraan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSAM) Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dorongan tersebut disampaikan setelah BAM menerima aspirasi masyarakat yang mengadukan persoalan pengelolaan kebun sawit dan dugaan kerugian akibat tata kelola kemitraan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, sengketa tersebut berawal dari kerja sama pengelolaan kebun sawit seluas sekitar 1.650 hektare antara koperasi petani dengan PTPN. Lahan yang dikerjasamakan merupakan milik masyarakat, baik yang telah bersertifikat hak milik (SHM) maupun yang masih berstatus surat keterangan tanah (SKT).
"Pada dasarnya masyarakat mengadukan persoalan kerja sama yang sudah lama terjadi antara Koperasi Petani Sawit Makmur dengan PTPN. Harapannya tentu kerja sama itu berjalan lancar, tetapi di tengah perjalanan muncul persoalan yang akhirnya berujung pada proses hukum," ujar Aher kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Aher, berdasarkan aspirasi yang diterima BAM, masyarakat mempertanyakan pembebanan kewajiban pembayaran utang yang menurut mereka tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip kemitraan. Padahal, kata dia, kerja sama pada dasarnya mengandung konsekuensi pembagian manfaat maupun tanggung jawab secara proporsional.
"Kalaupun ada utang dalam kerja sama, tentu harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Karena ini dibangun atas dasar kemitraan, maka penyelesaiannya juga semestinya mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak," jelasnya.
Ia menuturkan, persoalan tersebut kini telah memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung. Di sisi lain, masyarakat juga melaporkan dugaan adanya dokumen yang direkayasa dan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses hukum sebelumnya. Meski demikian, BAM tidak mengambil posisi untuk menyimpulkan benar atau salahnya laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita tidak menuduh siapa pun, kita netral. Tetapi atas pengaduan masyarakat ini tentu kita berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya. Mereka berharap memperoleh keadilan di tingkat kasasi, sementara laporan mengenai dugaan rekayasa dokumen juga sedang diproses oleh aparat penegak hukum," kata legislator Fraksi PKS tersebut.
Aher menegaskan, BAM menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun sebagai alat kelengkapan DPR RI yang bertugas menyerap aspirasi masyarakat, BAM berkewajiban memastikan setiap pengaduan memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan terbaik apabila ruang dialog masih terbuka setelah proses hukum berjalan. Menurutnya, penyelesaian nonlitigasi dapat memberikan solusi yang lebih konstruktif dibandingkan sengketa yang berkepanjangan di pengadilan.
"Kita masih berharap ada penyelesaian nonlitigasi. Penyelesaian melalui musyawarah dan mencari win-win solution tentu jauh lebih baik daripada kedua belah pihak terus berhadapan di pengadilan. Kalau persoalannya bisa diselesaikan bersama, itu akan lebih memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Aher menambahkan, BAM terus berkomitmen menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang belum terselesaikan, termasuk sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, tidak sedikit aspirasi yang diterima BAM merupakan persoalan lama yang membutuhkan perhatian lintas lembaga agar dapat segera memperoleh penyelesaian.
"BAM ingin sebanyak-banyaknya menangani aspirasi masyarakat. Banyak persoalan yang datang kepada kami ternyata sudah berlangsung belasan bahkan puluhan tahun. Karena itu kami ingin mendorong agar persoalan-persoalan tersebut dapat dipercepat penyelesaiannya, tentu sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya. (fa/aha)