
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Mojokerto.|Foto: Estu/Mahendra
PARLEMENTARIA, Mojokerto – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tata kelola kemitraan antara petani penggarap dan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mojokerto melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Mojokerto, Senin (27/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, BAM DPR RI menyoroti sejumlah persoalan mulai dari mekanisme bagi hasil, dugaan tidak tersalurkannya upah pekerja tebu, hingga konflik agraria yang berdampak pada kelompok tani di Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan sejumlah koperasi terkait pola kemitraan dengan Perhutani KPH Mojokerto.
"Pertama kita datang ke sini karena ada pengaduan ke BAM dari sejumlah koperasi yang mengadukan Perhutani KPH Mojokerto. Salah satu yang diadukan adalah permintaan kejelasan mengenai sistem sharing atau bagi hasil. Sharing itu seharusnya bergantung pada hasil panen, bukan ditetapkan nominal tetap setiap tahun," ujar Aher.
Menurutnya, mekanisme bagi hasil yang ditetapkan secara tetap dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi petani. Sebab, ketika hasil panen mengalami gagal panen atau puso, petani tetap dibebankan kewajiban membayar nilai sharing meskipun tidak memperoleh hasil.
Selain itu, BAM DPR RI juga menerima laporan mengenai masyarakat yang bekerja di lahan tebu milik Perhutani sejak proses penanaman, perawatan hingga menjelang panen, namun mengaku tidak menerima upah atas pekerjaan tersebut. "Berdasarkan penjelasan Perhutani sebenarnya ada anggaran untuk biaya penanaman dan perawatan. Saat panen juga ada biaya dari perusahaan gula. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa biaya tersebut tidak sampai kepada masyarakat yang bekerja. Karena itu kami meminta Perhutani, baik KPH Mojokerto maupun kantor pusat, menelusuri di mana letak persoalannya," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada tenaga masyarakat yang dimanfaatkan sepanjang proses budidaya hingga panen tanpa memperoleh hak yang semestinya, terlebih hasil panen tebu menghasilkan nilai ekonomi dari penjualannya.
Dalam RDPU tersebut, BAM DPR RI juga menyoroti adanya laporan dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan pengelolaan suatu situs di kawasan hutan. Aher mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi Perhutani, kegiatan di lokasi tersebut telah berhenti sejak tahun 2024.
"Kalau memang ada permintaan biaya yang terjadi setelah kegiatan itu berakhir, tentu harus ditelusuri. Jika benar terjadi pada tahun 2025 atau 2026, padahal kegiatannya sudah tidak ada sejak 2024, maka itu patut diduga dilakukan oleh oknum dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, BAM juga mencermati hubungan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan koperasi yang dinilai perlu diperkuat agar tidak menimbulkan konflik di tingkat masyarakat. BAM meminta Dinas Koperasi turut memfasilitasi harmonisasi kedua lembaga tersebut karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Lebih lanjut, Aher juga mendorong pemerintah memperluas program perhutanan sosial secara lebih merata. Menurutnya, masih terdapat banyak desa yang berbatasan dengan kawasan hutan namun belum memperoleh akses terhadap program tersebut.
"Di Indonesia ada sekitar 35 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Sangat wajar apabila masyarakat di desa-desa tersebut memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses program perhutanan sosial agar tercipta keadilan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa skema perhutanan sosial memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan dan menikmati hasilnya secara langsung dibandingkan pola kerja sama yang mengharuskan adanya mekanisme bagi hasil.
Menutup keterangannya, Aher menegaskan bahwa BAM berkomitmen menjadi jembatan penyelesaian berbagai aspirasi masyarakat melalui pendekatan musyawarah, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Kami berharap seluruh pihak, baik balai, dinas maupun Perhutani, menjalankan tugas sesuai kewenangannya, mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengedepankan musyawarah dengan masyarakat. Selama persoalan itu bisa diselesaikan melalui BAM, maka akan kami upayakan penyelesaiannya," pungkasnya. (est/aha)