
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawanusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI berkomitmen akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto, Jawa Timur. Hal itu disampaikan usai BAM DPR RI menerima aspirasi dari Koperasi Tani Hutan Maju Jaya Makmur, Desa Kemlagi.
Aspirasi tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap pola kerja sama pengelolaan lahan yang dinilai merugikan petani hutan.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, koperasi yang berasal dari Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Dawar Blandong itu melaporkan adanya perubahan skema kerja sama yang semestinya menggunakan sistem bagi hasil (sharing), namun dalam praktiknya justru berubah menjadi pungutan tetap sebesar Rp1,2 juta per hektare setiap tahun.
"Pada dasarnya mereka adalah penggarap lahan di kawasan Perhutani. Akad garapannya seharusnya bagi hasil atau sharing. Namun, fakta di lapangan ternyata menyalahi akad sharing tersebut. Yang terjadi justru Perhutani atau oknum Perhutani di KPH Mojokerto mewajibkan tarif Rp1,2 juta per hektare. Tentu ini sangat memberatkan para petani," ujar Aher saat ditemui Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan skema yang seharusnya berlaku, hasil hutan kayu dibagi dengan komposisi sekitar 75 persen untuk Perhutani dan 25 persen bagi petani penggarap. Sementara untuk hasil hutan bukan kayu, petani memperoleh porsi 80 hingga 90 persen, sedangkan Perhutani menerima 10 hingga 20 persen.
Menurutnya, perubahan pola kerja sama menjadi pungutan tetap berpotensi menghilangkan prinsip kemitraan yang selama ini menjadi dasar pengelolaan hutan bersama masyarakat.
Selain persoalan tarif, BAM juga menerima laporan mengenai dugaan praktik kerja tanpa imbalan yang dialami para petani. Mereka disebut diminta melakukan penanaman, perawatan hingga panen tanaman tebu di lahan milik Perhutani tanpa memperoleh upah.
"Mereka juga ternyata diminta melakukan sebuah gerakan, sebuah kerja bakti, bahkan mungkin cenderung menjadi kerja paksa. Menanam tebu di lahan milik Perhutani, merawat sampai memanen, tetapi mereka tidak mendapat upah sedikit pun. Ini juga persoalan yang perlu kita telusuri," tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI berencana melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat. Selain itu, BAM juga akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari KPH Mojokerto, Dinas Kehutanan, hingga pemerintah daerah.
"Insyaallah BAM akan segera menindaklanjuti, baik melalui komisi terkait maupun BAM akan berkunjung langsung ke lapangan. Kita akan cek, kita akan panggil KPH-nya, kita akan panggil Dinas Kehutanan, kemudian rapat bersama bupati dan gubernur agar persoalan ini bisa segera diselesaikan," kata Anggota Komisi Pertanahan DPR RI itu.
Aher menegaskan, penyelesaian awal akan diarahkan melalui langkah nonlitigasi dengan mengembalikan pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau indikasi kerugian negara, BAM tidak menutup kemungkinan mendorong proses hukum.
"Kalau ternyata di situ ada kerugian negara atau ditemukan manipulasi berdasarkan fakta-fakta yang jelas, tentu ini sudah masuk pelanggaran hukum. Boleh jadi tindakannya bukan lagi nonlitigasi, tetapi litigasi. Pelanggaran harus dilaporkan dan harus diselesaikan, apalagi kalau berlangsung dalam waktu yang lama," pungkasnya. (fa/rdn)