Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, usai RDPU dengan Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia serta Ketua Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-Alun Kota Tegal di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima dua aspirasi penting dari petani sawit di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, serta masyarakat Kota Tegal, Jawa Tengah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pertama berkaitan dengan aspirasi dari petani sawit Riau menyoroti konflik agraria yang berkaitan dengan penetapan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan permukiman dan lahan garapan masyarakat.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pendekatan yang adil, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Permasalahan ini terjadi di wilayah Kabupaten Kampar, dimana sebagian kawasan telah dikonsesikan sebagai hutan tanaman industri, namun pada saat yang sama telah lama dihuni dan dimanfaatkan oleh masyarakat di sejumlah desa,” ujar Aher usai RDPU dengan Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia serta Ketua Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-Alun Kota Tegal di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Aher mengungkapkan terdapat sekitar 13 ribu hektare lahan yang masuk dalam konsesi, tetapi di atasnya telah berkembang kehidupan masyarakat, mulai dari pemukiman, perkebunan sawit rakyat, karet, hingga aktivitas pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan klasik yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia.
“Dari sekitar 80 ribu desa di Indonesia, hampir 26 ribu desa menghadapi persoalan serupa, dimana sebagian wilayahnya masuk kawasan hutan. Ini perlu diselesaikan secara arif dan bijaksana,” tandas Legislator Fraksi PKS tersebut.
Menurut Aher, masyarakat yang telah lebih dahulu bermukim tidak bisa serta-merta dirugikan oleh kebijakan yang datang belakangan. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan solusi yang berkeadilan dengan mempertimbangkan aspek sosial, hukum, dan tata kelola lingkungan secara menyeluruh.
BAM, lanjut Aher, akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna menghimpun informasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemegang izin, dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses perizinan atau pengelolaan lahan. “Negara harus hadir dengan kebijakan yang bijak. Untuk apa hutan dan tanah ini kalau bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, aspirasi dari masyarakat Kota Tegal berkaitan dengan kebijakan Car Free Night (CFN) di kawasan Alun-alun yang dinilai merugikan pelaku usaha. Paguyuban pedagang menyampaikan bahwa penutupan akses kendaraan pada Sabtu malam justru membuat kawasan menjadi sepi, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan pedagang, termasuk pelaku UMKM.
“Kalau di beberapa daerah seperti Bandung, car free night justru menghidupkan ekonomi. Tapi di Tegal ini kondisinya terbalik, malah sepi dan merugikan pedagang,” sorot Aher.
Selain itu, warga juga mengeluhkan terbatasnya akses jalan akibat penutupan kawasan, yang bahkan dalam satu kasus menyebabkan ambulans kesulitan menjangkau lokasi darurat. Upaya komunikasi dengan pemerintah daerah sejauh ini belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, BAM berencana melakukan kunjungan ke Kota Tegal untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan merumuskan rekomendasi solusi yang tepat. “Insya Allah dalam waktu dekat kami akan meninjau langsung ke lokasi untuk mendapatkan gambaran utuh dan menghadirkan solusi terbaik,” pungkas Aher. (pun/aha)