E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|Jampidsus|Kekerasan|Pesangon|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 33°C
Lembab: 51%
Angin: 19 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|Jampidsus|Kekerasan|Pesangon|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 33°C
Lembab: 51%
Angin: 19 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|Jampidsus|Kekerasan|Pesangon|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 33°C
Lembab: 51%
Angin: 19 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

Diterbitkan
Kamis, 9 Apr 2026 13.46 WIB
Bagikan:
Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.|Foto: Tari/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak penguatan kesehatan mental dan spiritual yang diatur dalam RUU Sisdiknas. Penguatan dua hal itu dilakukan melalui integrasi psikolog serta guru agama guna menjamin nutrisi utuh bagi siswa.

 

Langkah ini, menurutnya, perlu diambil untuk merespons masukan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) terkait urgensi kesejahteraan mental (mental well-being) di sekolah. 

Lihat Juga :

RUU Sisdiknas Harus Jawab Persoalan Guru hingga Perlindungan Kepala Sekolah

RUU Sisdiknas Harus Jawab Persoalan Guru hingga Perlindungan Kepala Sekolah

Fikri Faqih: RUU Sisdiknas Harus Tuntaskan Status dan Kesejahteraan Guru

Fikri Faqih: RUU Sisdiknas Harus Tuntaskan Status dan Kesejahteraan Guru

 

Pria yang akrab disapa Fikri ini menilai, orientasi pendidikan saat ini masih terlalu terpaku pada aspek fisik, sementara kasus gangguan mental dan bunuh diri di kalangan pelajar terus meningkat.

 

Politisi Fraksi PKS ini menekankan bahwa pendidikan nasional harus mengadopsi konsep pendidikan islam yang mencakup tiga dimensi nutrisi, yaitu Ghidzaul Jasdi (fisik), Ghidzaul Aqli (akal), dan Ghidzaul Ruhi(ruhani). 

 

Menurutnya, ketiga unsur ini harus berjalan simultan demi menciptakan masyarakat yang religius dan tangguh secara mental. Ia mengkritik fokus pemerintah yang saat ini dianggap terlalu riuh membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi abai pada aspek batiniah peserta didik.

 

"Apa gunanya dikasih makan dan pendidikan tapi siswa malah bunuh diri? Itu berarti mentalnya tidak sehat. Pendidikan itu harus mencakup tiga nutrisi: gizi fisik, gizi akal, dan gizi ruhani. Jangan hanya ribut di makanan fisik, tapi lupa siapa yang memberi makan akal dan ruh mereka,"tegas Fikri.

 

Penambahan peran psikolog di sekolah dan penguatan materi agama diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan belajar yang holistik dan aman bagi perkembangan psikis siswa. (rdn)

Berita terkait

RUU Sisdiknas Harus Jawab Persoalan Guru hingga Perlindungan Kepala Sekolah
Kesejahteraan Rakyat
RUU Sisdiknas Harus Jawab Persoalan Guru hingga Perlindungan Kepala Sekolah
Fikri Faqih: RUU Sisdiknas Harus Tuntaskan Status dan Kesejahteraan Guru
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih: RUU Sisdiknas Harus Tuntaskan Status dan Kesejahteraan Guru
Pengaturan Toko Online Lintas Negara dan Kawin Campur Perlu Dibahas dalam RUU HPI
Politik dan Keamanan
Pengaturan Toko Online Lintas Negara dan Kawin Campur Perlu Dibahas dalam RUU HPI
Tags:#Pendidikan#Guru#RUU Sisdiknas
Sebelumnya

BAM Terima Aspirasi Petani Sawit Riau Hingga Pedagang Tegal

Selanjutnya

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Pagar Alam Harus Cegah Reviktimisasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1002)
  • Industri dan Pembangunan(3501)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3504)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4284)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|Jampidsus|Kekerasan|Pesangon|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan sebagian
32°C
Terasa: 33°C
Lembab: 51%
Angin: 19 km/h