
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dengan para akademisi, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti pentingnya memastikan penguatan modal dalam koperasi tidak justru membuka ruang bagi dominasi kekuatan modal yang dapat menghilangkan prinsip dasar koperasi. Ia menilai salah satu kelemahan koperasi selama ini terletak pada kemampuan mengakumulasi modal.
“Kita tahu domain kelemahan koperasi itu ada pada akumulasi modalnya,” ujar Darmadi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dengan para akademisi, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dijelaskannya, persoalan akumulasi modal menjadi salah satu tantangan utama yang harus dijawab dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Karena itu, diperlukan sistem yang dapat mendorong anggota untuk meningkatkan penyertaan modal tanpa menggeser prinsip koperasi. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini kemudian menyinggung gagasan sertifikat modal koperasi yang pernah muncul dalam pembahasan regulasi perkoperasian sebelumnya.
Menurutnya, gagasan tersebut dimaksudkan antara lain untuk memberikan insentif agar anggota memiliki ketertarikan untuk menyetorkan modal ke koperasi. “Karena memang kita butuh sistem insentif juga, agar anggota itu tertarik untuk setor modal,” tambahnya.
Sehingga, dalam RUU Perkoperasian yang tengah dibahas saat ini, pengaturan mengenai penyertaan modal dan utang perlu dibuat lebih jelas. Termasuk mengenai batasan-batasan yang dapat menjaga kesehatan dan kemandirian koperasi, sehingga ke depan dalam implementasinya tidak menimbulkan persoalan.
“Ini tentu jadi tantangan ke depan seperti apa tadi sudah dijelaskan bahwa ada penyertaan modal, ada utang, dalam RUU ini juga dijelaskan. Tentu kita berharap bahwa pembatasan yang disebutkan tadi itu seperti apa, tolong disebutkan agak detail biar dimasukkan juga dalam undang-undang,” tanya Darmadi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penguatan modal harus tetap diiringi mekanisme yang mampu mencegah modal menjadi kekuatan yang mengendalikan koperasi. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan korporasi, di mana kekuatan modal dapat memiliki pengaruh besar terhadap arah perusahaan.
“Kalau di kapitalisme itu memang modal yang mengendalikan perusahaan. Kalau di koperasi orang yang mengendalikan modal kira-kira begitu,”papar Darmadi.
Karena itu, kepada ketiga narasumber yang notabene merupakan pakar sekaligus akademisi ini, ia mempertanyakan bagaimana RUU Perkoperasian dapat memastikan kekuatan modal tidak mengambil alih kendali koperasi. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu poin penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.
“Nah kalau kita melihat seperti ini bagaimana sebetulnya solusinya bahwa nanti kekuatan modal itu tidak mengendalikan koperasi. Ini poin penting,” tegasnya
Tantangan tersebut semakin besar ketika kekuatan modal berkembang menjadi kekuatan oligarki yang mampu memengaruhi berbagai sektor. Jika tidak diantisipasi melalui aturan yang tepat, koperasi berpotensi kehilangan jati dirinya sebagai badan usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan.
“Modal begitu kuat yang dikendalikan masuknya oligarki mengendalikan semua, apalagi mengendalikan koperasi lebih gampang,” ungkap Darmadi.
Menurutnya, secara hukum, prinsip koperasi mungkin dapat tetap dipertahankan melalui ketentuan atau aturan (de jure). Namun, tantangan sebenarnya adalah memastikan prinsip tersebut tetap berjalan dalam praktiknya (de facto).
“Prinsip koperasi akan hilang. De facto semakin sulit, de jure mungkin bisa, tapi de facto-nya menjadi poin tantangan kita. Bagaimana kita menahan itu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan para akademisi karena memberikan pencerahan bagi DPR dalam menyempurnakan RUU Perkoperasian. Ia berharap pembahasan regulasi baru tidak kembali menghadapi persoalan hukum yang berujung pada pembatalan di Mahkamah Konstitusi (MK). (ayu/aha)