
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, usai memimpin RDPU bersama Ketua Komisariat GMNI UIN Jakarta dan perwakilan masyarakat penggarap di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mendesak penyelesaian yang seadil-adilnya terkait konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat penggarap di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor. Pria yang akrab disapa Aher ini mengupayakan langkah mediasi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka sehari-hari.
Rangkaian tanggapan resmi tersebut disampaikan Aher usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Ketua Komisariat GMNI UIN Jakarta dan perwakilan masyarakat penggarap di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Aher mengungkapkan bahwa konflik ini mirip dengan daerah lain, di mana masyarakat memiliki riwayat penguasaan lahan yang sangat panjang. Berdasarkan pengakuan warga, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1943 melalui berbagai dinamika hukum, termasuk peralihan dari PTPN ke PTPNC. Persoalan baru mencuat saat ini ketika Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan diperpanjang setelah sekian lama ditelantarkan.
"Tentu kita ingin bertindak seadil-adilnya memediasi masalah ini. Kalau temanya masyarakat ingin mengelola lahan, tentu tidak seluruh ya, hanya 16 hektare saja untuk pertanian mereka, untuk mata pencaharian mereka. Di saat yang sama kita juga harus mengklarifikasi mengapa ada HGU atau SHGB di situ," ujar Aher saat diwawancarai usai rapat.
Lebih lanjut, Aher menyayangkan sikap pihak pengembang yang membiarkan lahan produktif tersebut menganggur. Menurutnya, dunia usaha umumnya sudah meraih keuntungan dari unit bisnis lain, sementara lahan di Sukajaya merupakan tumpuan tunggal masyarakat untuk menyambung hidup.
"Kalau pengusaha tentu pasti sudah untung selama ini, namanya pengusaha dia punya HGU atau SHGB tapi sayang ditelantarkan. Sementara bagi masyarakat, di situlah harapan untuk membangun kesejahteraannya dengan menanam pohon-pohonan, buah-buahan, dan sayuran untuk hidup sehari-hari," paparnya.
Oleh karena itu, Legislator Fraksi PKS ini memaparkan opsi pemetaan ulang agar sisa lahan yang beririsan dengan pemukiman dan pertanian warga dapat dialihstatuskan menjadi bagian dari program Reforma Agraria.
"Mungkin ada tindakan yang adil nanti. HGU atau SHGB yang ada bisa dimiliki kembali atau diperpanjang oleh perusahaan. Saat yang sama, masyarakat yang ada irisan sangat kuat dengan lahan tersebut bisa mengelola juga. Jadi bisa dibagi dulu, masyarakat mengelola, diurus menjadi lahan negara, menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)," jelas Aher.
Sebagai langkah konkret ke depan, BAM berencana menjadwalkan peninjauan lapangan serta memanggil pihak-pihak terkait guna memverifikasi legalitas sengketa secara berimbang. "Langkah ke depan bisa peninjauan lapangan, bisa klarifikasi kepada pihak yang diadukan. Mudah-mudahan ada langkah-langkah lebih maju yang ditandai dengan diuntungkannya masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan paparan aspirasi dalam RDPU, perwakilan Kelompok Tani Hutan Maduhur Desa Sukajaya memaparkan bahwa warga menguasai fisik lahan seluas 16 hektare tersebut untuk komoditas hortikultura. Di sisi lain, sengketa mengemuka karena PT Prima Mustika Candra (PT PMC) memegang SHGB seluas 150 hektare yang masa berlakunya akan berakhir pada 10 Maret 2027. Warga menilai area yang mereka garap telah ditelantarkan oleh pemegang SHGB selama puluhan tahun, sementara pihak pengembang mengklaim kepemilikan berdasarkan prosedur hukum perizinan yang terbit sejak tahun 2002. (ndy/aha)