
Komisi VII DPR RI bersama Direktur KIIC saat penyerahan cendera mata usai Kunjungan Kerja Panja RUU Komisi VII DPR RI Tentang Kawasan Industri di KIIC, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.|Foto: Aisyah/Karisma
PARLEMENTARIA, Karawang — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Panja menggali masukan secara langsung dari pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah untuk memperkuat substansi RUU Kawasan Industri.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, keberadaan kawasan industri memiliki peran strategis dalam mendorong industrialisasi nasional sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menurutnya, penguatan kawasan industri perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar keberadaan kawasan industri memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi investor maupun daerah tempat kawasan tersebut berada.
"Kawasan industri itu adalah harapan yang sangat besar bagi kita sebagai bangsa. Dengan kita mengurus kawasan industri, artinya kita sedang mengupayakan bagaimana agar industrialisasi itu semakin bagus dan semakin baik," ujar Saleh.
Saleh menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki sekitar 180 kawasan industri yang di dalamnya terdapat berbagai kegiatan usaha produktif. Keberadaan kawasan tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Apabila setiap kawasan mampu mempekerjakan ribuan pekerja, maka secara nasional jumlah lapangan kerja yang tercipta akan sangat signifikan.
Karena itu, menurut Legislator Dapil Sumatera Utara II tersebut, negara perlu memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di kawasan industri. Kepastian hukum dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sehingga investasi yang ditanamkan di Indonesia dapat berjalan aman dan memberikan keuntungan sesuai dengan harapan.
"Kita harus mengawal mereka, mereka merasa terlindungi dari sisi aturan. Kita juga berharap para investor memiliki kepercayaan kepada Indonesia dari sisi hukum, sehingga apa pun yang mereka lakukan di sini, investasi apa pun yang mereka tanamkan itu benar-benar aman," jelasnya.
Di sisi lain, Saleh menekankan bahwa manfaat investasi tidak boleh hanya dirasakan oleh perusahaan dan pemerintah pusat. Keberadaan kawasan industri juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menilai, perlu ada keseimbangan antara berbagai insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dengan manfaat yang diterima masyarakat di sekitar kawasan industri. Insentif tersebut dapat berupa kemudahan perizinan, keringanan atau pemotongan pajak, maupun bentuk insentif lainnya.
"Kalau mereka mendapatkan insentif dari pemerintah, misalnya kemudahan izin atau pemotongan pajak, atau insentif-insentif lain, itu kan bisa dibuat seimbang dengan apa yang akan mereka berikan kepada masyarakat setempat. Dengan begitu ada keadilan yang bisa kita tinggalkan di sana," pungkasnya. (ais/aha)