
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Komisi VII DPR RI Tentang Kawasan Industri di KIIC, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.|Foto: Aisyah/Karisma
PARLEMENTARIA, Karawang — Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti pernyataan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait ketimpangan antara beban daerah dan manfaat fiskal dari aktivitas industry, yang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Dimana penerimaan pajak dari aktivitas industri yang sebagian besar masuk ke pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tetap menanggung berbagai kebutuhan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
“Tentu kita merasa juga itu tidak adil untuk Kabupaten Karawang. Mereka dapat kerjanya, tapi hasilnya malah justru dipindahkan ke Jakarta,” ujar Saleh usai memimpin kunjungan kerja ke Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji agar daerah yang menjadi lokasi kawasan industri tidak hanya berperan sebagai tempat beroperasinya perusahaan, tetapi juga memperoleh manfaat yang lebih proporsional dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
Ia menegaskan, masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Panja untuk mengkaji kemungkinan pengaturan dalam RUU Kawasan Industri sehingga terdapat mekanisme yang mampu memberikan manfaat lebih besar kepada daerah. “Kita akan kaji pada titik mana mungkin aturan itu bisa kita masukkan supaya daerah seperti Karawang ini tidak hanya jadi tempat untuk mendapatkan atau mencari keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga mereka mendapatkan hasil dari usaha itu,” katanya.
Saleh menilai Karawang memiliki posisi penting sebagai salah satu pusat kawasan industri. Dengan keberadaan sejumlah kawasan industri dan tingginya aktivitas perusahaan, menurutnya, potensi ekonomi yang dihasilkan semestinya turut memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ada sembilan kawasan industri, ini kan tidak sedikit, itu banyak. Kalau seperti di sini sudah penuh, tinggal 15 hektare lagi dari 1.500 hektare, berarti yang belum terpakai hanya sekitar satu persen. Sisanya sudah dipakai. Berarti semua perusahaan itu mestinya bisa menghasilkan sesuatu untuk pemerintah di sini,” jelasnya.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dirumuskan secara tepat dalam regulasi, terutama terkait hubungan antara kawasan industri, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan kepada Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bahwa keberadaan kawasan industri memberikan konsekuensi besar bagi pemerintah daerah. Selain menyediakan berbagai layanan publik, Pemkab Karawang juga harus menopang kebutuhan infrastruktur yang mendukung aktivitas industri.
“Kami ini diberikan tanggung jawab yang sangat luar biasa. Salah satunya infrastruktur pun menjadi tanggung jawab kami sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Padahal industri ada di Karawang, pajaknya semua ke Jakarta, semuanya ke pusat. Tapi tanggung jawabnya malah ada di kita,” kata Aep.
Menurut Aep, kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah menjadi terbatas, sementara tuntutan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. Karena itu, ia berharap penyusunan RUU Kawasan Industri dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola dampak sekaligus memperoleh manfaat dari aktivitas industri.
Selain infrastruktur, Aep menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai program pelayanan publik, termasuk Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat.
“Saya hari ini sudah dalam tiga tahun bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Karawang ini sudah kami berikan yang namanya UHC, Universal Health Coverage. Jadi semuanya masyarakat Kabupaten Karawang itu sudah kami tanggung kesehatannya,” ujarnya.
Aep menyebut kebijakan tersebut turut memberikan tekanan terhadap APBD Kabupaten Karawang. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat mencapai sekitar Rp280 miliar per tahun.
“Kami berharap mudah-mudahan dengan Panja hari ini hadir, tolong disisipkan agar betul-betul menjadi skala prioritas. Ini adalah masukan terhadap Bapak-Ibu Dewan yang terhormat,” kata Aep.
Ia berharap regulasi baru mengenai kawasan industri nantinya mampu menciptakan keselarasan antara kepentingan industri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut Aep, diperlukan kebijakan yang memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah industri.
“Saya sebagai Bupati menginginkan tentunya ada keselarasan. Kalau bisa, tolonglah diberikan kami ruang fiskal biar kami bisa melakukan ekspresi,” pungkasnya. (ais/aha)