2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) harus dilakukan secara fleksibel dan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara kaku hingga membebani pemerintah daerah dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.
PARLEMENTARIA, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan APBD sebesar lebih dari Rp40 miliar dalam rangka untuk menunjang pelayanan Calon Jemaah Haji (Calhaj) 2026. Alokasi anggaran tersebut, khususnya, utuk menunjang aspek transportasi dari daerah menuju asrama haji dan embarkasi Batam.