
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai pemerintah daerah dalam kerangka kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Dede, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi banyak pemerintah daerah yang hingga kini masih menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai ditargetkan maksimal 30 persen dari total APBD, sementara belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah masih kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan berdasarkan berbagai laporan yang diterima DPR dari pemerintah daerah dan asosiasi kepala daerah, porsi belanja pegawai di sejumlah daerah masih mendekati 50 persen.
“Rata-rata mereka sudah hampir 50 persen untuk belanja pegawai sehingga membutuhkan relaksasi. Tadi sudah dijawab oleh pemerintah bahwa relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen dan belanja infrastruktur di bawah 40 persen masih bisa diberlakukan,” ujar Dede saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menilai kebijakan relaksasi tersebut merupakan bentuk respons positif pemerintah terhadap kondisi riil yang dihadapi daerah. Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah yang baru menjabat masih harus menanggung berbagai kewajiban anggaran yang telah terbentuk pada periode sebelumnya sehingga ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian menjadi terbatas.
“Mereka membawa existing hal-hal yang harus dibiayai, sementara belum bisa melakukan perubahan secara signifikan. Sehingga belanja pegawai itu masih tinggi,” jelasnya.
Dede mengungkapkan dirinya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait kebutuhan relaksasi tersebut. Dari pembahasan yang berkembang, pemerintah membuka kemungkinan masa transisi selama beberapa tahun agar daerah dapat menyesuaikan struktur belanjanya secara bertahap.
“Saya sudah bicara dengan Pak Mendagri. Kurang lebih antara dua tahun ke depan ini masih ada relaksasi sampai mereka berhasil menurunkan porsi belanja pegawai,” katanya.
Meski demikian, Dede menegaskan bahwa relaksasi bukan berarti mengabaikan amanat UU HKPD. Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar porsi belanja pembangunan dapat semakin besar dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Yang jelas pasti harus turun karena Undang-Undang HKPD harus berlaku. Relaksasi ini bisa dua tahun, bisa tiga tahun. Kita lihat peluang dan kemampuan daerah,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi transisi yang realistis bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal yang masih dihadapi. (fa/aha)