E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027

Diterbitkan
Kamis, 25 Jun 2026 15.15 WIB
Bagikan:
Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai pemerintah daerah dalam kerangka kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027. 


Menurut Dede, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi banyak pemerintah daerah yang hingga kini masih menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai ditargetkan maksimal 30 persen dari total APBD, sementara belanja infrastruktur minimal 40 persen.


Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah masih kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan berdasarkan berbagai laporan yang diterima DPR dari pemerintah daerah dan asosiasi kepala daerah, porsi belanja pegawai di sejumlah daerah masih mendekati 50 persen.

Lihat Juga :

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

Antisipasi PHK, Mardani Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai

Antisipasi PHK, Mardani Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai


“Rata-rata mereka sudah hampir 50 persen untuk belanja pegawai sehingga membutuhkan relaksasi. Tadi sudah dijawab oleh pemerintah bahwa relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen dan belanja infrastruktur di bawah 40 persen masih bisa diberlakukan,” ujar Dede saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).


Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menilai kebijakan relaksasi tersebut merupakan bentuk respons positif pemerintah terhadap kondisi riil yang dihadapi daerah. Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah yang baru menjabat masih harus menanggung berbagai kewajiban anggaran yang telah terbentuk pada periode sebelumnya sehingga ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian menjadi terbatas.


“Mereka membawa existing hal-hal yang harus dibiayai, sementara belum bisa melakukan perubahan secara signifikan. Sehingga belanja pegawai itu masih tinggi,” jelasnya.


Dede mengungkapkan dirinya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait kebutuhan relaksasi tersebut. Dari pembahasan yang berkembang, pemerintah membuka kemungkinan masa transisi selama beberapa tahun agar daerah dapat menyesuaikan struktur belanjanya secara bertahap.


“Saya sudah bicara dengan Pak Mendagri. Kurang lebih antara dua tahun ke depan ini masih ada relaksasi sampai mereka berhasil menurunkan porsi belanja pegawai,” katanya.


Meski demikian, Dede menegaskan bahwa relaksasi bukan berarti mengabaikan amanat UU HKPD. Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar porsi belanja pembangunan dapat semakin besar dan berdampak langsung pada pelayanan publik.


“Yang jelas pasti harus turun karena Undang-Undang HKPD harus berlaku. Relaksasi ini bisa dua tahun, bisa tiga tahun. Kita lihat peluang dan kemampuan daerah,” tegasnya.


Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi transisi yang realistis bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal yang masih dihadapi. (fa/aha)

Berita terkait

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah
Politik dan Keamanan
Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah
Antisipasi PHK, Mardani Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
Politik dan Keamanan
Antisipasi PHK, Mardani Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
Dede Yusuf Pertanyakan Pemerintah Soal Dana Desa Dipotong Drastis dalam RAPBN 2027
Ekonomi dan Keuangan
Dede Yusuf Pertanyakan Pemerintah Soal Dana Desa Dipotong Drastis dalam RAPBN 2027
Tags:#APBD#TKD#UU HKPD#Anggaran 2027
Sebelumnya

Syarat Bedah Rumah Kaku, Novita Wijayanti: Masa Tegel Lantai Harus Dicopot Dulu Biar Dapat Bantuan

Selanjutnya

Komisi IV Dalami Konflik Pemanfaatan Ruang dan Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1055)
  • Industri dan Pembangunan(3688)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3691)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4564)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

SIDANG TAHUNAN MPR RI SIDANG BERSAMA DPR & DPD RI RAPAT PARIPURNA DPR RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h