E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

UU HKPD

2 artikel dengan tag ini

Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027
Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027
Ekonomi dan Keuangan25 Juni 2026
Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027
Ekonomi dan Keuangan
Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai pemerintah daerah dalam kerangka kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027. 

25 Juni 2026
Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah
Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah
Politik dan Keamanan12 Mei 2026
Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah
Politik dan Keamanan
Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah

PARLEMENTARIA, Jakarta – Penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) harus dilakukan secara fleksibel dan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara kaku hingga membebani pemerintah daerah dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(932)
  • Industri dan Pembangunan(3337)
  • Isu Lainnya(1022)
  • Kesejahteraan Rakyat(3326)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4061)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

12 Mei 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 5 km/h