2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai pemerintah daerah dalam kerangka kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) harus dilakukan secara fleksibel dan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara kaku hingga membebani pemerintah daerah dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.