E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK

Diterbitkan
Selasa, 14 Jul 2026 19.03 WIB
Bagikan:
DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen.|Foto : Karisma/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menyatakan sikap tegasnya mempertahankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini tengah menghadapi sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026. 


Melalui keterangan resmi DPR RI yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026), menguraikan pendapat mendalam terkait pasal-pasal krusial yang digugat oleh pemohon, khususnya mengenai kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan pembatasan belanja daerah.


Menjawab kritik mengenai isu sentralisasi, DPR RI menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan TKD selalu disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang secara aktif melibatkan usulan daerah melalui mekanisme Musrenbang. Kebijakan ini juga dibahas secara mendalam di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Karena anggota DPOD mencakup perwakilan asosiasi pemerintah daerah, ruang aspirasi daerah dipastikan terakomodasi dengan baik sebelum kebijakan tersebut disahkan.

Lihat Juga :

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945


Selain itu, terkait wewenang pemerintah untuk menyesuaikan besaran TKD berdasarkan kondisi ekonomi nasional, DPR RI menegaskan bahwa hal ini esensial sebagai instrumen stabilisasi atau counter-cyclical policy. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian dana secara fleksibel guna menjaga keberlanjutan fiskal di tengah gejolak atau perlambatan ekonomi, tanpa harus terjebak dalam proses revisi undang-undang yang memakan waktu lama.


Menanggapi keberatan terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dan kewajiban alokasi infrastruktur minimal 40%, DPR RI memaparkan data historis yang menunjukkan banyak daerah sebelumnya menghabiskan lebih dari separuh anggarannya hanya untuk menggaji birokrasi. Kebijakan pembatasan ini dirancang secara terencana, lengkap dengan masa transisi lima tahun dan pengecualian pada tunjangan profesi guru, semata-mata untuk mendorong reformasi birokrasi. Tujuannya adalah memastikan APBD benar-benar dialokasikan secara proporsional demi kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.


“Sebagai konklusi, DPR RI berkeyakinan penuh bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD yang dipersoalkan sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus tetap berlaku mengikat. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait hingga pengambilan putusan akhir oleh Majelis Hakim,” tutup Legislator Fraksi PKB tersebut. (hvt/aha)

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
BAKN Uji Implementasi UU HKPD di Jawa Barat, Soroti Sinkronisasi APBN dan APBD
Ekonomi dan Keuangan
BAKN Uji Implementasi UU HKPD di Jawa Barat, Soroti Sinkronisasi APBN dan APBD
Tags:#UU HKPD
Sebelumnya

Banggar Dorong Reformasi Fiskal Dalam RUU P2 APBN 2025

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1003)
  • Industri dan Pembangunan(3504)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3506)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4285)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h