E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Diterbitkan
Jumat, 8 Mei 2026 09.00 WIB
Bagikan:
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahendra/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

DPR menegaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk Pesantren juga telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berfungsi membentuk peserta didik agar memahami dan mengamalkan ajaran agama. Tak hanya itu itu, pesantren juga dikategorikan sebagai community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Lihat Juga :

DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

 

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

 

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut menerangkan Pesantren merupakan contoh kepemilikan masyarakat secara penuh, mulai dari masalah input, proses, dan output pendidikan hingga masalah pendanaan. Dalam lembaga pesantren, ungkap Abdullah, masyarakat bukan hanya sekedar mendukung, terlibat, atau menjadi mitra melainkan masyarakat sepenuhnya menjadi pemilik Pesantren.

 

Adapun terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa sumber pembiayaan Pesantren tidak hanya berasal dari negara melalui APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Pendanaan dari APBN sendiri dialokasikan sesuai fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Lebih lanjut, Anggota Komisi III ini mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusional sebesar 20 persen. Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama menjadi salah satu penerima terbesar anggaran pendidikan, yang juga mendukung keberlangsungan Pesantren.

 

Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren. Frasa tersebut dinilai sebagai bentuk realistis dalam mempertimbangkan keterbatasan fiskal negara, tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak atas pendidikan.

 

Selain itu, pengaturan pendanaan Pesantren juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DPR menjelaskan bahwa urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren yang dibagi sesuai jenjang pendidikan, sementara urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

 

Di akhir keterangan atas materi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut, DPR menyimpulkan bahwa pengaturan dalam UU Pesantren khususnya terkait pendanaan dan penyelenggaraan, telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat, memenuhi kewajiban anggaran pendidikan nasional, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Abdullah. (pun/rdn)

Berita terkait

DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
Politik dan Keamanan
DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
DPR Tegaskan Pasal Polis Asuransi Jiwa di KUHD Tetap Konstitusional
Politik dan Keamanan
DPR Tegaskan Pasal Polis Asuransi Jiwa di KUHD Tetap Konstitusional
Tags:#UU Pesantren
Sebelumnya

Riyono Caping: Subsidi Solar Harus Tetap Ada untuk Nelayan Kecil

Selanjutnya

PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(801)
  • Industri dan Pembangunan(2991)
  • Isu Lainnya(1002)
  • Kesejahteraan Rakyat(2898)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3612)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria

PODCAST

IKUTI KAMI