
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka, saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Kompleks DPR, Senayan.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Melalui keterangannya dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR menekankan bahwa maskapai penerbangan tidak dapat secara serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada penumpang.
Hal tersebut Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka sampaikan saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Kompleks DPR, Senayan, Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 146 UU Penerbangan mengadopsi prinsip presumption of liability, yakni maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Namun, tanggung jawab tersebut disertai prinsip limitation of liability, sehingga maskapai hanya dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.
"Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang," ujar Martin.
DPR juga menerangkan bahwa ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional, cuaca, maupun faktor lain di luar manajemen maskapai. Pengaturan tersebut dinilai memastikan adanya mekanisme pembuktian yang objektif sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi.
Selain itu, DPR berpandangan sistem penggantian kerugian dalam UU Penerbangan telah dirancang secara adil. Besaran kompensasi tidak dibatasi hanya berdasarkan durasi keterlambatan maupun jarak penerbangan, melainkan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana agar dapat mempertimbangkan berbagai variabel kerugian yang dialami penumpang. Besaran ganti rugi tersebut juga diwajibkan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setiap tahun agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan industri penerbangan.
Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa UU Penerbangan sama sekali tidak menutup hak konstitusional masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur peradilan. Hubungan hukum antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, sehingga penumpang tetap dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan yang disebabkan kesalahan maskapai.
"Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai," ujar Martin.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. (aha)