1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Melalui keterangannya dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR menekankan bahwa maskapai penerbangan tidak dapat secara serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada penumpang.