
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap seorang lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Ia juga meminta pemerintah segera mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam dan terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah usai bertakziah. Korban yang saat itu ditinggal sendirian diduga mengalami kekerasan dan ancaman hingga tidak berdaya. Pelaku diketahui merupakan teman anak korban yang kerap datang ke rumah korban. Polisi menyatakan pelaku mengakui perbuatannya dan saat kejadian berada dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyebut pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Lestari, yang juga Wakil Ketua MPR RI, menilai pemerkosaan terhadap lansia berusia 90 tahun tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kemerosotan moral dan sosial.
Menurutnya, penegakan hukum saja belum cukup untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus mampu mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan budaya kekerasan masih terjadi di masyarakat.
"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar legislator yang akrab disapa Rerie itu.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 jumlah penduduk lanjut usia mencapai sekitar 12 persen dari total populasi, dengan mayoritas merupakan perempuan.
Sementara itu, data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang-orang terdekat korban.
Rerie menilai angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, banyak korban tidak melapor karena trauma, ketergantungan terhadap pelaku, maupun rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum.
Karena itu, ia mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban dijalankan secara optimal. Regulasi tersebut, kata dia, mengamanatkan pemerintah untuk memastikan akses perlindungan yang memadai bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia.
Rerie menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia meminta implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan PP Nomor 30 Tahun 2025 dilaksanakan secara konsisten, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga upaya pencegahan berbasis masyarakat.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkasnya. (ssb)