Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU KUHP secara konstitusional merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, DPR menyimpulkan frasa tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang sekaligus Kuasa DPR RI yang menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai rujukan yang bersifat konstitusional, yaitu BPK sebagai lembaga yang secara eksplisit diberi kewenangan oleh Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 serta diperkuat oleh UU BPK dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," ujar Rudianto Lallo.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa menurut DPR, penafsiran tersebut didasarkan pada penafsiran gramatikal dan sistematis serta niat asli pembentuk UU (original intent). DPR menjelaskan pilihan redaksional menggunakan frasa tersebut memberikan fleksibilitas konstitusional, namun secara sistematis tetap mengarah pada BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan menetapkan kerugian negara.
"Lebih lanjut, Rudianto Lallo mengungkapkan DPR juga menekankan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, pada intinya Mahkamah menyatakan bahwa KPK atau Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk BPKP, atau bahkan membuktikan sendiri kerugian negara dengan mengundang ahli, tidak lantas menghapus kewenangan konstitusional BPK, melainkan untuk mendukung pembuktian suatu tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, DPR merujuk beberapa putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah menyatakan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK. Selain itu, DPR menanggapi Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang membolehkan koordinasi dengan instansi lain seperti BPKP, tetapi tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK.
"Bahwa telah terdapat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memutus pengujian Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP dan dalam pertimbangannya telah menyatakan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” terang Rudianto Lallo.
Tak hanya itu, DPR dalam kesimpulan resminya menyatakan apabila dalam praktik masih terdapat perbedaan penerapan, hal tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika implementasi norma dalam proses penegakan hukum, dan bukan berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma. Dalam konteks ini, DPR RI juga memiliki fungsi pengawasan sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian dalam implementasinya maka dapat menjadi bahan evaluasi melalui mekanisme pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang.
“Bahwa frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Rudianto Lallo seraya menyampaikan keterangan DPR RI tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk mengambil keputusan. (pun/rdn)