2 artikel dengan tag ini
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena meninggal dunia dan telah berakhir masa jabatannya.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Penyampaian dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.