Anggota DPR RI Rudianto Lallo.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara sistematis merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU KUHP di Mahkamah Konstitusi.
Rudianto menjelaskan, penggunaan frasa tersebut merupakan pilihan redaksional pembentuk undang-undang yang tetap mengacu pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, BPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa sekaligus menetapkan adanya kerugian negara.
"Frasa 'lembaga negara audit keuangan' telah secara sistematis merujuk kepada BPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu di Kompleks DPR RI, Senayan, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, pokok permohonan para pemohon sejatinya lebih berkaitan dengan pelaksanaan norma dalam praktik penegakan hukum, bukan mengenai konstitusionalitas norma yang diatur dalam Penjelasan Pasal 603 UU KUHP. Oleh karena itu, persoalan mengenai lembaga yang melakukan audit maupun koordinasi antarlembaga merupakan aspek implementasi yang tidak menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Rudianto juga menegaskan bahwa hasil audit digunakan sebagai bagian dari pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Namun, hasil audit tersebut tidak berdiri sendiri ataupun mengikat hakim secara mutlak. Hakim tetap berkewajiban menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan secara menyeluruh sesuai sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara kewenangan BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). BPK menjalankan fungsi pemeriksaan eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan kewenangan konstitusional, sedangkan BPKP dan APIP melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai ruang lingkup kewenangannya masing-masing.
Dalam keterangannya, DPR RI juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa KPK maupun kejaksaan dapat berkoordinasi dengan BPKP atau instansi lain dalam rangka pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, putusan tersebut tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan menetapkan kerugian negara.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon dan menyatakan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. (nan/aha)