
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perluasan mandat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2026 harus diikuti dengan penguatan akuntabilitas konstitusional. Menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada Kemensetneg, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berpijak pada amanat UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, serta tujuan bernegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Rieke dalam pernyataan sikapnya terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025, dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi capaian Kemensetneg yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 17 tahun berturut-turut, mulai 2009 hingga 2025. Selain itu, Kemensetneg juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target, penyerapan anggaran sebesar 92,12 persen, serta mengelola aset negara senilai Rp638,967 triliun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tata kelola keuangan yang baik dan patut diapresiasi.
Meski demikian, Rieke mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak semata-mata diukur dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tingginya realisasi anggaran, atau besarnya penerimaan negara. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBN, pengelolaan aset negara, serta setiap perubahan organisasi mampu mendorong pemerintahan yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menghasilkan kebijakan yang selaras dengan amanat konstitusi serta arah pembangunan nasional.
"Keberhasilan pengelolaan keuangan tidak boleh diukur semata dari opini WTP, tingginya serapan anggaran, atau besarnya penerimaan negara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBN, setiap aset negara, dan setiap perubahan organisasi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta kebijakan yang konsisten dengan mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional," ujarnya.
Oleh karena itu, Rieke merekomendasikan agar Kemensetneg memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi sehingga setiap peraturan yang ditandatangani Presiden memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Asta Cita.
Selain itu, ia juga mendorong pelaksanaan fungsi baru Kemensetneg, termasuk dukungan terhadap Program Strategis Presiden, pengelolaan dana operasional Presiden, fungsi analisis kebijakan, serta pengelolaan aset negara, dilakukan secara transparan, terukur, dan akuntabel. Pun, ia meminta pemerintah melengkapi pertanggungjawaban APBN dengan indikator outcome yang mengukur manfaat kebijakan, efektivitas reformasi birokrasi, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan aset negara.
Dengan demikian, lanjutnya keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya dinilai dari kepatuhan administratif, tetapi juga kontribusinya dalam mewujudkan tujuan konstitusi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (hal/um)