1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perluasan mandat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2026 harus diikuti dengan penguatan akuntabilitas konstitusional. Menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada Kemensetneg, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.