E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Diterbitkan
Selasa, 3 Feb 2026 12.00 WIB
Bagikan:
Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam RDP bersama LPSK, Komnas HAM, serta RDPU bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku korban pelanggaran HAM, di Gedung Nusantara II,.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban. Ia menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.

Pendapat tersebut disampaikan Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku pihak korban pelanggaran HAM, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.

“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke Diah Pitaloka

Ia menekankan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak.

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Rieke Diah Pitaloka memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Rieke juga menilai kasus tersebut sebagai ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” kata Rieke Diah Pitaloka.

Lebih lanjut, ia mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, antara lain pencabutan hak tertentu, kewajiban menjalani rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, serta pembayaran restitusi kepada korban.

“Pelaku berpotensi dihukum penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang justru dibebani tuntutan,” tegasnya.

Selain membahas kasus tersebut, Rieke juga menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menekankan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada viral semata.

Rieke meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring agar penanganan kasus child grooming dapat dilakukan secara komprehensif dan memberikan efek jera bagi para pelaku. •mrs/rdn

Berita terkait

Kecam Keroyok Massa di Bali, Rofik Hananto Desak Penegakan Hukum dan Pendampingan Trauma Anak Korban
Politik dan Keamanan
Kecam Keroyok Massa di Bali, Rofik Hananto Desak Penegakan Hukum dan Pendampingan Trauma Anak Korban
Soedeson Tandra Minta Negara Jamin Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Minta Negara Jamin Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak
Orientasi Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pembuktian Unsur Pidana
Politik dan Keamanan
Orientasi Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pembuktian Unsur Pidana
Tags:#Berita Utama#Komisi XIII
Sebelumnya

Koordinasi Lintas Lembaga Diharapkan Mampu Atasi Banjir Dawar Blandong

Selanjutnya

Selly Gantina Dorong Pembentukan Badan Guru Demi Lindungi Pendidik Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h