1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada proses penangkapan dan penghukuman pelaku. Negara juga harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk memberikan layanan psikologis, restitusi, serta jaminan masa depan korban.