E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Soedeson Tandra Minta Negara Jamin Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak

Diterbitkan
Rabu, 22 Jul 2026 09.52 WIB
Bagikan:
Soedeson Tandra Minta Negara Jamin Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.|Foto : Alma/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada proses penangkapan dan penghukuman pelaku. Negara juga harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk memberikan layanan psikologis, restitusi, serta jaminan masa depan korban.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur memerlukan perlindungan khusus karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial dalam jangka panjang.

Lihat Juga :

Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak

Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak

 

"Korbannya itu kan masih di bawah umur, maka kami minta perhatian dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, agar memperhatikan ini dengan sungguh-sungguh," ujar Soedeson saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

Ia menegaskan, penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku. Aparat penegak hukum juga harus memastikan hak-hak korban dipenuhi selama proses hukum berlangsung.

 

"Penanganannya bukan saja menyangkut bagaimana menangkap para pelakunya, tapi juga memikirkan kepentingan korban itu, termasuk pelayanan psikologis," tegasnya.

 

Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa dalam ketentuan KUHAP yang baru telah diatur mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Karena itu, ia meminta implementasi aturan tersebut benar-benar diwujudkan dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

 

"Maka negara harus bertanggung jawab terhadap masa depan dari anak yang mengalami kekerasan itu," katanya.

 

Selain pemulihan korban, ia juga meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh dengan memastikan seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Kami minta penyidik mencari, menemukan dan membawa semua pelaku ke depan hukum, ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Ia juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain.

 

"Kami minta untuk menghukum para pelakunya setinggi-tingginya dan sekeras-kerasnya," pungkasnya. 

 

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini kian marak. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Grobogan menjadi perhatian publik. Hingga kini, Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima dari pihak korban.

 

Seorang pria yang merupakan ayah kandung di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).

 

Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat masa libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya mulai 26 Desember 2025. Menurutnya, korban dijemput dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu untuk menghabiskan masa liburan di rumah.

 

Yunita menuturkan, dugaan kekerasan seksual terjadi ketika ibu korban sedang bekerja sehingga rumah dalam kondisi sepi. Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.

 

Setelah beberapa waktu, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Grobogan dengan pendampingan kuasa hukum. (fa/rdn)

Berita terkait

Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Politik dan Keamanan
Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Ansari Desak Penanganan Serius Lonjakan Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan
Kesejahteraan Rakyat
Ansari Desak Penanganan Serius Lonjakan Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan
Tags:#Kekerasan Seksual#Korban Kekerasan Seksual
Sebelumnya

Respons Rivalitas Geopolitik, AIPA Caucus 2026 Harus Jadi Momentum Perkuat Sentralitas ASEAN

Selanjutnya

Amelia Anggraini: Keberhasilan AIPA Diukur dari Implementasi Resolusi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3682)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4554)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h