
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, saat ditemui oleh Parlementaria usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas tanpa membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, terlebih apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Hal itu disampaikan Rieke saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. "Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya," tegas Rieke.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya, sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan membangun karakter.
Dirinya pun menyoroti masih adanya pelaku yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum karena memiliki status atau kekuasaan tertentu. Menurut Rieke, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan anak. "Kalau menyangkut relasi kuasa, baik guru maupun pihak yang memiliki otoritas terhadap anak, hukuman justru dapat diperberat, bukan diselesaikan dengan perdamaian," ujarnya.
Rieke turut meminta aparat penegak hukum menangani setiap perkara kekerasan terhadap anak secara profesional dan bebas dari praktik transaksional. Ia menyinggung adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang pelakunya sempat dibebaskan meski telah ditangkap. "Saya mohon dengan sangat hormat, untuk kasus-kasus seperti ini jangan ada transaksi apa pun. Masa depan anak-anak tidak boleh dikorbankan karena adanya privilese dalam penegakan hukum," tegasnya.
Mengakhiri pernyataan, baginya, peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak untuk memastikan hak konstitusional anak terlindungi melalui penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada korban. (tin/um)