1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas tanpa membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, terlebih apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban.