1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu memuat dua skema utama dalam penataan tanah, yakni redistribusi dan restitusi. Keduanya dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar reforma agraria tidak hanya menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang dirampas tanpa proses hukum.