
Anggota Baleg DPR RI Benny K Harman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu memuat dua skema utama dalam penataan tanah, yakni redistribusi dan restitusi. Keduanya dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar reforma agraria tidak hanya menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang dirampas tanpa proses hukum.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Benny menjelaskan, redistribusi tanah ditujukan terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang menjadi subjek reforma agraria. Sementara objeknya dapat berasal dari tanah perusahaan yang penguasaannya tidak jelas, hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir, serta tanah negara yang tidak digunakan.
“Fokusnya kita ini kan ada dua soal. Soal redistribusi yang kita sudah diskusikan dan soal restitusi,” ujar politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Menurutnya, restitusi memiliki karakter berbeda karena ditujukan untuk mengembalikan tanah masyarakat yang sebelumnya diambil alih badan hukum tanpa melalui proses hukum yang semestinya. Karena itu, penguasaan tanah secara faktual juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan data dan hak yang tercatat secara administratif.
“Restitusi adalah tanah masyarakat, tanah yang diambil alih tanpa proses hukum oleh badan hukum,” katanya.
Benny menilai audit diperlukan apabila terdapat perbedaan antara penguasaan tanah secara administratif dan kondisi faktual di lapangan. Dengan audit tersebut, dapat diketahui apakah terdapat penguasaan tanah yang melebihi hak yang seharusnya dimiliki.
“Administratifnya satu juta hektare, tetapi de facto-nya mungkin dua juta hektare. Nah, ini yang harus diaudit,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanah yang terbukti dikuasai secara tidak sah atau melebihi hak yang diberikan dapat menjadi objek restitusi untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar reforma agraria memberikan penyelesaian yang nyata terhadap persoalan penguasaan tanah.
Benny juga menyoroti persoalan kompensasi dalam sengketa tanah. Ia menyebut masih terdapat kasus ketika subjek yang berhak menerima kompensasi tidak jelas sehingga pembayaran justru dititipkan melalui pengadilan dan masyarakat kesulitan memperoleh haknya meskipun proses sengketa telah selesai.
Karena itu, ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu memberikan mekanisme yang jelas dalam redistribusi maupun restitusi, termasuk mengenai subjek, objek, verifikasi, audit, serta pengembalian hak atas tanah. (fa/aha)