
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan, dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber terkait RUU tentang Reforma Agraria.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria perlu memperjelas tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan reforma agraria. Kejelasan tersebut penting agar peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah tidak berhenti pada aspek representasi semata.
Menurut Sturman, pengaturan dalam RUU Reforma Agraria juga perlu memperjelas hubungan kewenangan antara gubernur dengan bupati atau wali kota yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah pusat di tingkat kabupaten/kota. Hal ini untuk mencegah potensi tumpang tindih kepentingan dan memastikan kebijakan reforma agraria berjalan selaras.
“Saya melihat bahwa peran gubernur tidak bisa hanya sebagai perwakilan saja. Bagaimana tugas dan tanggung jawabnya? Itu memang belum jelas. Karena memang ini harus kita perjelas dalam rancangan undang-undang yang kita buat," ujar Sturman dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber terkait RUU tentang Reforma Agraria, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, kejelasan pengaturan tersebut juga perlu mencakup pembagian kewenangan antara gubernur dan bupati/wali kota. Menurutnya, kepentingan pemerintah pusat di daerah harus tetap berjalan dalam satu arah, tanpa menimbulkan benturan kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Selain itu, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebut kepala daerah harus memiliki kewenangan yang memadai untuk mengatur persoalan agraria di wilayahnya. Ia mengingatkan, jangan sampai kepala daerah justru merasa tidak memiliki kendali atas daerah yang dipimpinnya akibat seluruh kewenangan diatur oleh pihak lain.
“Karena itu, kepala daerah harus memiliki kewenangan yang jelas untuk menentukan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah pusat. Kita tidak mau lagi mendengar ada kepala daerah mengatakan, Kami seperti penumpang, seperti pendatang, di kampung kami sendiri," tegas Sturman.
Lebih lanjut, Sturman mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan agraria dan membuka ruang bagi gubernur untuk menyampaikan masukan tertulis terhadap RUU Reforma Agraria. Ia berharap masukan tersebut dapat memperkaya pembahasan dan memperjelas pengaturan kewenangan kepala daerah dalam rancangan undang-undang tersebut. (ujm/aha)