
Anggota RUU Desain Industri DPR RI Rikwanto dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali.|Foto: Saum/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar – Lamanya proses pelindungan desain industri berpotensi menghambat pelaku usaha dan perkembangan ekonomi kreatif. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI mendorong penyederhanaan dan percepatan proses pelindungan dengan tetap menjamin kepastian hukum.
Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rikwanto mengatakan regulasi baru harus mampu merangsang pertumbuhan ekonomi dengan memastikan proses pelindungan desain tidak menjadi hambatan bagi pelaku industri. Menurutnya, mekanisme yang lebih sederhana dan cepat diperlukan agar pelaku usaha dapat segera memperoleh kepastian atas desain yang dihasilkan.
“RUU ini dimaksudkan untuk menambah pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Rikwanto dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Senin (14/9/2026).
Rikwanto menilai proses pelindungan yang panjang perlu menjadi perhatian karena desain, khususnya pada produk tertentu, memiliki siklus hidup yang relatif pendek. Kondisi tersebut membuat kepastian dan kecepatan proses menjadi penting agar pelaku usaha tidak kehilangan momentum pasar.
Menurutnya, penyederhanaan proses tetap harus diimbangi dengan pemeriksaan yang memadai. Pelindungan desain industri, jelasnya, harus mampu mendukung pergerakan industri sejak tahap awal hingga produk berkembang di pasar.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Anisah Syakur mengatakan penyempurnaan regulasi harus memberikan manfaat nyata bagi pendesain, UMKM, dan industri kreatif. Menurutnya, desain industri berkaitan erat dengan kreativitas masyarakat, budaya, pendidikan, serta perkembangan ekonomi kreatif.
“RUU ini bukan hanya lebih baik secara regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pendesain, UMKM, dan industri kreatif,” ujar Anisah.
Dirinya juga menyoroti perlunya mendorong masyarakat agar lebih aktif mendaftarkan desainnya. Sebab, berdasarkan pengamatannya, penurunan jumlah permohonan desain industri perlu menjadi perhatian sehingga diperlukan sosialisasi dan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan desain.
“Bagaimana masyarakat ini didorong supaya segera bisa mendaftarkan? Ini yang menjadi tugas kita bersama," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, RUU Desain Industri diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong inovasi, memperkuat UMKM dan industri nasional, serta melindungi kekayaan intelektual masyarakat Indonesia. (um/aha)