2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri diperlukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional di tengah perkembangan ekonomi digital dan dinamika industri global.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Franciscus Sibarani menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri diperlukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional. Apalagi kondisi saat ini ekonomi digital terus berkembang di tengah dinamika industri global.