
Wakil Ketua Pansus Desain Industri DPR RI Franciscus Sibarani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi, Sekretariat Menteri, dan Ketua Himpunan BMN di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri diperlukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional di tengah perkembangan ekonomi digital dan dinamika industri global.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Desain Industri DPR RI Franciscus Sibarani usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi, Sekretariat Menteri, dan Ketua Himpunan BMN di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan industri saat ini sehingga membutuhkan penguatan agar mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih adaptif.
“Undang-Undang Desain Industri sudah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat,” ujar Sibarani.
Ia menekankan perlindungan desain industri harus semakin mudah diakses, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta para desainer lokal yang selama ini masih menghadapi kendala dalam proses pendaftaran maupun perlindungan hukum atas karya mereka.
“Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Sibarani berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional. “RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (rr/rdn)