1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk memberikan masukan terkait mekanisme pengelolaan aset dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan aset yang dirampas negara tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak berubah menjadi aset mati.