Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Dep/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menyoroti aspek krusial dalam RUU Desain Industri yang tengah disusun pihaknya, satu di antaranya berupa mekanisme penyelesaian sengketa serta pengakuan terhadap desain yang belum terdaftar (unregistered design).
Jika ditelusuri, paparnya, tantangan hukum akan muncul apabila negara memberikan pengakuan terhadap desain yang belum didaftarkan. Menurutnya, status tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pembuktian ketika terjadi sengketa kepemilikan desain.
“Tapi kembali lagi, Prof. Agus soal sengketa nih, karena dari segi misalnya tadi soal unregistered. Nah kalau misalkan unregistered itu secara otomatis dia punya hak juga, bagaimana kita bisa tahu kapan dia memulai desainnya, kapan desainnya itu kalau nggak diregister istilahnya,” ujar Saraswati dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Disisi lain, ia mengapresiasi upaya Kementerian Hukum yang tengah mendorong percepatan layanan pendaftaran dan sertifikasi desain melalui digitalisasi. Pasalnya, langkah tersebut dapat menjadi terobosan penting bagi pelaku industri maupun UMKM yang selama ini menghadapi proses administrasi yang relatif panjang.
“Mereka menyatakan dengan digitalisasi dan menggunakan misalnya AI untuk lapisan pertama istilahnya, itu bisa dalam 33 hari. Ini kan sebenarnya gebrakan, karena untuk industri dan UMKM, istilahnya kan itu akan save a lot of cost yang tadinya mungkin nunggu 11 bulan untuk dapat feedback bahkan apakah ini lolos atau tidak, ini akan lebih cepat,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai percepatan proses pendaftaran akan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha. Jika permohonan ditolak, pemohon juga dapat segera melakukan perbaikan dan mengajukan kembali desainnya tanpa harus menunggu terlalu lama.
Lebih lanjut, Saraswati mengingatkan pentingnya menyesuaikan pengaturan desain industri dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law. Baginya, Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi praktik-praktik yang berlaku di negara lain tanpa mempertimbangkan karakteristik sistem hukum nasional.
“Tapi juga mengingatkan kita perbedaan antara common law dan civil law yang kita enggak bisa serta-merta langsung copy paste dari luar. Dan saya suka tadi yang Prof sampaikan, yang align dengan yang beliau sampaikan, bahwa yang di-protect, yang dilindungi itu bukan barangnya tapi manusia yang menciptakan desainnya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya turut mendalami posisi desain industri dalam ekosistem kekayaan intelektual, khususnya terkait perbedaan dengan hak cipta. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pendaftaran desain, terutama dalam konteks produksi massal yang melibatkan kolaborasi antara desainer dan perusahaan.
“Nah, kalau misalkan ini untuk mass production berarti kita nggak bicara cuma desain yang diregister, tapi memang itu harus akan digunakan untuk mass production. Apakah multi kolaborasinya nanti antara bukan hanya desainernya tapi juga perusahaan yang mengajukan untuk sertifikasi desain produknya yang akan digunakan untuk mass production,” katanya.
Menurutnya, kejelasan mengenai subjek pendaftar dan pemegang hak menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan rezim hak cipta maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Oleh karena itu, Pansus meminta masukan dari para pakar mengenai formulasi yang paling tepat dalam RUU tersebut.
Pada kesempatan itu, Saraswati juga membuka kemungkinan agar seluruh desain yang ingin memperoleh perlindungan hukum diwajibkan melalui proses pendaftaran resmi. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
“Kalau misalkan kita perlu hilangkan unregistered, langsung aja pokoknya semua namanya mau nggak mau harus register. Kita mengakui registered karena susah kalau kita mengakui yang unregistered dari segi pembuktiannya,” pungkasnya. (RR/um)