4 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menilai Bali memiliki peluang besar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui implementasi Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting untuk menarik investasi langsung dari luar negeri (foreign direct investment/FDI) yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai gerbang investasi global.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis DPR bersama pemerintah dalam membangun fondasi hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.