Ketua DPR RI Puan Maharani, saat mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis DPR bersama pemerintah dalam membangun fondasi hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
Pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selama pembahasannya, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum, hingga daya saing agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menarik investasi global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa pembentukan PFII tidak hanya dimaksudkan untuk menghadirkan sebuah kawasan keuangan baru, melainkan membangun ekosistem jasa keuangan berkelas dunia yang mampu memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
"RUU ini kami susun bukan sekadar untuk membentuk kawasan baru, tetapi untuk membangun ekosistem pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas, memperdalam pasar keuangan nasional, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia," ujar Hekal.
Melalui undang-undang tersebut, pihaknya menilai Indonesia memerlukan sebuah pusat finansial internasional yang mampu memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus menjadi pintu masuk investasi berkualitas. Pun, ungkapnya, kehadiran PFII diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja berketerampilan tinggi bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi DPR RI, khususnya Panitia Kerja Komisi XI DPR RI, yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PFII secara konstruktif bersama pemerintah. Pemerintah juga mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPR RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Mahkamah Agung, kementerian terkait, kalangan akademisi, asosiasi, serta pelaku industri yang turut berpartisipasi dalam penyusunan regulasi tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa pembentukan PFII dilatarbelakangi kebutuhan Indonesia untuk melakukan lompatan strategis di tengah dinamika ekonomi global. Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai telah memiliki kapasitas untuk membangun pusat finansial yang mandiri, kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global. Kehadiran PFII juga bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.
Sebab itu, ia menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari visi besar Indonesia dalam memperkuat peran ekonomi nasional di tingkat internasional. "Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," ujar Purbaya.
Menurutnya, pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama, yakni memperluas akses modal dan investasi, membangun ekosistem jasa keuangan yang inovatif dengan tata kelola berstandar internasional, serta meningkatkan daya saing nasional melalui penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Dalam implementasinya, undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembentukan dan tujuan kawasan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, pembentukan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya, hingga berbagai ketentuan khusus yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut.
Sejumlah pelaku industri dan akademisi sebelumnya juga memberikan masukan agar PFII memiliki keunggulan kompetitif dibanding pusat-pusat keuangan internasional lain, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pemberian insentif investasi, kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
Dengan disahkannya UU PFII, DPR RI berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, memperluas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. Keberadaan PFII diharapkan tidak hanya memperkuat industri keuangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. (um)