E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 12.38 WIB
Bagikan:
Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerap masukan perihal bagaimana mekanisme perampasan aset dalam bisnis yang terkait dengan BUMN. Sebab, menurutnya, terdapat beberapa bisnis BUMN yang sudah berjalan selama ini, tetapi ternyata diduga terjadi penyimpangan bersifat pidana pada sebagian transaksinya.

 

Pertanyaan itu ia lontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), yang menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah via virtual sebagai narasumber.

Lihat Juga :

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

 

Ia mengawali pertanyaannya dengan membedakan konsep ius constitutum, yakni hukum positif yang sudah berlaku dan diatur di berbagai undang-undang, dan ius constituendum, yakni norma baru yang diharapkan berlaku pada masa mendatang sebagaimana tengah dirumuskan lewat RUU Perampasan Aset ini.

 

Karena itu, tegasnya, Komisi III selalu berupaya menyusun norma atau RUU berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir mengembalikan aset negara yang hilang untuk kembali ke ‘kandangnya’ alias APBN.

 

Dari penjelasan tersebut, ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan BUMN dengan total aset bernilai puluhan ribu triliun rupiah, tetapi beberapa di antaranya tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk yang terjadi pada Pertamina dan ASDP.

 

“Poin saya adalah, belum tentu (penyimpangan bisnis) itu menjadi hasil tindak pidana, kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan," kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

 

Di sisi lain, ia mengaitkan pertanyaannya dengan konsep Business Judgment Rule (BJR). Menurutnya, BJR dalam ilmu hukum bisnis berfungsi untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana.

 

Sehingga, ia meminta keterangan dari para narasumber, di tahap mana negara melalui perangkat hukumnya dapat mengintervensi seluruh transaksi bisnis BUMN tersebut hingga menentukan proses binis yang masih berjalan, tanpa harus menunggu keseluruhan proses bisnis itu selesai lebih dulu.

 

Karena itu, Hinca meminta jawaban tertulis dari Faisal Santiago dan Dadang Herli soal di mana batas yang tepat antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN dikarenakan pertanyaan tersebut tidak sempat dijawab tuntas dalam forum RDPU. (ndy/rdn)

Berita terkait

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Politik dan Keamanan
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

Selanjutnya

UU PFII Sah! DPR Bangun Fondasi Indonesia Naik Kelas di Peta Keuangan Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3933)
  • Isu Lainnya(1078)
  • Kesejahteraan Rakyat(3926)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4764)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#Komisi VIII#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h