E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi X|Komisi IV|Komisi V|Pendidikan|KORKESRA|karhutla|Santri|Cucun Ahmad Syamsurijal|Lasarus|Nasyirul Falah Amru
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi X|Komisi IV|Komisi V|Pendidikan|KORKESRA|karhutla|Santri|Cucun Ahmad Syamsurijal|Lasarus|Nasyirul Falah Amru
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi X|Komisi IV|Komisi V|Pendidikan|KORKESRA|karhutla|Santri|Cucun Ahmad Syamsurijal|Lasarus|Nasyirul Falah Amru
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

Diterbitkan
Rabu, 2 Sep 2026 14.32 WIB
Bagikan:
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.|Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Ia mengatakan daftar 13 (tiga belas) tindak pidana yang akan disasar dalam perampasan aset masih dinamis dan dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah.

 

Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, fleksibilitas tersebut penting karena substansi utama perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola serta kepentingan umum. Karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan yang sudah final.

Lihat Juga :

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

 

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar pria yang kerap disapa Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

 

Menanggapi belum masuknya judi online dalam daftar tersebut, Falah mengatakan persoalan judi online akan menjadi salah satu materi yang dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, pembahasan nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.

 

Di sisi lain, Falah menilai peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan rezim perampasan aset. PPATK memiliki peran dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

 

Menurutnya, penanganan perkara judi online selama ini juga kerap dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mekanisme tersebut dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

 

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.

 

Ia menjelaskan, praktik penelusuran dan pemblokiran aset tersebut sekaligus berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset. Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan kedua rezim tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang nantinya diatur dalam undang-undang.

 

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung dan draf yang disusun DPR belum menjadi rumusan final. Sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana, masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panitia Kerja (Panja). 

 

Diketahui, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI yang tidak memasukkan tindak pidana judi maupun judi online (judol) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan.

 

Menurut Boyamin, dari 13 daftar kejahatan yang dimasukkan, sektor seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang wajib ada. Namun, sembilan jenis pidana lainnya dinilai kurang berpotensi jika dibandingkan dengan judi online yang dampaknya terbukti merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara luas.

 

Ia membeberkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan. Dana tersebut mengendap dan tidak diambil oleh pemiliknya karena takut terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK akibat penggunaan identitas orang lain.(ujm/rdn)

Berita terkait

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Politik dan Keamanan
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Nasyirul Falah Amru
Sebelumnya

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

Selanjutnya

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3886)
  • Isu Lainnya(1073)
  • Kesejahteraan Rakyat(3899)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4736)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi X|Komisi IV|Komisi V|Pendidikan|KORKESRA|karhutla|Santri|Cucun Ahmad Syamsurijal|Lasarus|Nasyirul Falah Amru
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 15 km/h