E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|Komisi VII|Baleg|MKD|BAKN|karhutla|KUR|Singgih Januratmoko|RUU Reforma Agraria|Ahmad Iman Sukri|Pura Luhur Poten|Imron Amin|Komisi III
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 52%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|Komisi VII|Baleg|MKD|BAKN|karhutla|KUR|Singgih Januratmoko|RUU Reforma Agraria|Ahmad Iman Sukri|Pura Luhur Poten|Imron Amin|Komisi III
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 52%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|Komisi VII|Baleg|MKD|BAKN|karhutla|KUR|Singgih Januratmoko|RUU Reforma Agraria|Ahmad Iman Sukri|Pura Luhur Poten|Imron Amin|Komisi III
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 52%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 11.42 WIB
Bagikan:
Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai aturan pengenaan tarif Rp 5 juta bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan. Menurutnya, Pemerintah seharusnya fokus pada fenomena banyaknya warga yang ingin melepas status WNI, bukan soal administrasinya.

 

“Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Lihat Juga :

Puan Harap WNI Tak Lepas Status Kewarganegaraan RI

Puan Harap WNI Tak Lepas Status Kewarganegaraan RI

Abraham Sridjaja Dorong Kemenlu Bela Hak Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri

Abraham Sridjaja Dorong Kemenlu Bela Hak Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri

 

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif sebesar Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sebenarnya aturan ini sudah ada sebelumnya, namun kebijakan baru itu meningkatkan 5 kali lipat tarif kehilangan kewarganegaraan dari yang awalnya hanya Rp 1 juta.

 

Kebijakan itu pun menjadi sorotan publik, apalagi dikeluarkan di tengah informasi adanya 8.000 WNI yang memilih melepaskan kewarganegaraan dalam 5 tahun terakhir.

 

Menurut Andreas, di balik setiap kebijakan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab negara yang jauh lebih besar, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki keyakinan bahwa Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup, berkarya, membangun keluarga, dan mewujudkan masa depannya.

 

“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.

 

Andreas mengatakan, migrasi sebenarnya merupakan hal yang wajar. Namun apabila migrasi dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu yang sebentar, hal itu menunjukkan ada persoalan mendasar di balik keputusan WNI ramai-ramai melepaskan status kewarganegaraan.

 

“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.

 

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan keimigrasian dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengingatkan, Negara tidak boleh berhenti pada pengaturan mengenai bagaimana seseorang memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan. Andreas menyebut, fenomena WNI berbondong-bondong melepas kewarganegaraan merupakan hal yang cukup serius.

 

“Keputusan WNI melepas kewarganegaraan tentu dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing WNI. Namun apapun itu alasannya, kalau sampai ini terjadi secara masif, tentu prinsip tujuan bernegara ‘melindungi seganap tumpah darah Indonesia’ patut untuk dipertanyakan,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Andreas menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan masyarakat Indonesia untuk mencari negara lain apabila merasa masa depan Indonesia suram. Pernyataan tersebut menjadi perhatian hangat publik.

 

“Pihak yang membuat statement agar ‘masyarakat mencari negara lain jika merasa Indonesia tak baik’, perlu berpikir ulang dengan kalimat-kalimat sarkastik seperti itu,” ungkap Andreas.

 

“Karena ini sama saja dengan memicu terjadinya ‘brain drain’ di tengah Indonesia yang membutuhkan orang-orang berkompetensi, profesional dan mempunyai ketrampilan untuk membangun bangsa ini,” imbuh polisiti PDI Perjuangan (PDIP) itu.

 

Sebagai informasi, brain drain atau larinya cendekiawan adalah fenomena pergerakan atau migrasi besar-besaran sumber daya manusia (SDM) yang sangat terdidik, berkeahlian tinggi, dan profesional dari suatu negara, wilayah, atau sektor ke tempat lain.

 

Hal ini biasanya terjadi dari negara berkembang ke negara maju demi mendapatkan gaji yang lebih tinggi, fasilitas riset yang lebih baik, dan kualitas hidup yang lebih layak.

 

Menurut Andreas, Pemerintah seharusnya mencari solusi untuk mengatasi fenomena maraknya WNI melepas kewarganegaraan. Termasuk dengan kembali menarik warga negara yang memutuskan meninggalkan status WNI seperti strategi brain gain yang merupakan kebalikan dari brain drain.

 

“Pemerintah seharusnya berpikir dan membuat strategi untuk ‘brain gain’, bukan dengan statement-statement yang justru memicu warga negaranya untuk meninggalkan Indonesia alias brain drain,” tukas Andreas.

 

Andreas mengatakan hal yang urgent sekarang bukanlah mencari pemasukan Negara dari permohonan WNI melepas status kewarganegaraan. “Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang merasa kehilangan harapan terhadap tanah air karena kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, pelayanan publik yang adil, perlindungan hukum, maupun kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” urainya.

 

Apabıla masih terdapat warga yang memandang masa depan lebih menjanjikan di luar negeri, Andreas menilai hal itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Negara untuk terus memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. “Pemerintah perlu menyusun National Citizen Trust and Retention Strategy, yaitu strategi nasional yang menjadikan peningkatan kepercayaan rakyat terhadap negara sebagai salah satu tujuan utama pembangunan,” ujar Andreas.

 

Ditambahkannya, strategi tersebut harus berangkat dari identifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk menetap, berkarya, dan membangun masa depan di Indonesia. Selanjutnya, kata Andreas, Pemerintah perlu menerjemahkannya ke dalam kebijakan lintas sektor.

 

“Tentunya kebijakan yang memperluas kesempatan kerja, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki pelayanan publik, serta menghadirkan kepastian hukum yang memberi rasa aman bagi setiap warga negara,” sebutnya.

 

Selain itu, Andreas mendorong Pemerintah membangun National Citizen Confidence Index, yaitu instrumen nasional yang secara berkala mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menghadirkan masa depan yang lebih baik.

 

Indeks tersebut tidak hanya mengukur persepsi publik, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

 

“Amanah terbesar Pemerintah adalah membangun Indonesia yang memberi harapan kepada setiap warganya, sehingga kecintaan kepada tanah air lahir dari kepercayaan bahwa negara selalu berpihak kepada rakyat. Dan nasionalisme tidak hanya tumbuh melalui simbol atau identitas kewarganegaraan, tetapi juga melalui pengalaman nyata ketika negara mampu menghadirkan keadilan, kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” urai Legislator dari Dapil NTT I itu.

 

Andreas berpandangan, pada akhirnya kekuatan bangsa tidak hanya diukur dari banyaknya warga negara yang dimiliki, tetapi dari seberapa besar negara mampu menjaga kepercayaan rakyatnya.

 

“Ketika negara secara konsisten memenuhi hak-hak dasar warga, memperluas kesempatan untuk maju, dan menghadirkan rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari, maka status sebagai WNI tidak hanya menjadi identitas hukum, tetapi juga menjadi kebanggaan yang tumbuh dari keyakinan bahwa Indonesia adalah rumah yang memberikan masa depan bagi seluruh rakyatnya,” tutup Andreas. (aha)

Berita terkait

Puan Harap WNI Tak Lepas Status Kewarganegaraan RI
Kesejahteraan Rakyat
Puan Harap WNI Tak Lepas Status Kewarganegaraan RI
Abraham Sridjaja Dorong Kemenlu Bela Hak Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri
Kesejahteraan Rakyat
Abraham Sridjaja Dorong Kemenlu Bela Hak Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri
Status Tanah untuk Lokasi Sekolah Rakyat Banyak yang Belum Jelas
Kesejahteraan Rakyat
Status Tanah untuk Lokasi Sekolah Rakyat Banyak yang Belum Jelas
Tags:#WNI#Kewarganegaraan
Sebelumnya

Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting Wujudkan Keadilan Pembangunan

Selanjutnya

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3933)
  • Isu Lainnya(1078)
  • Kesejahteraan Rakyat(3926)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4764)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#Komisi VIII#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|Komisi VII|Baleg|MKD|BAKN|karhutla|KUR|Singgih Januratmoko|RUU Reforma Agraria|Ahmad Iman Sukri|Pura Luhur Poten|Imron Amin|Komisi III
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 52%
Angin: 15 km/h