E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Mohamad Hekal Optimistis Indonesia Kejar Persaingan Pusat Finansial Global

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 15.10 WIB
Bagikan:
Mohamad Hekal Optimistis Indonesia Kejar Persaingan Pusat Finansial Global

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, saat diwawancarai Parlementaria jelang agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa penyelesaian undang-undang ini merupakan wujud pemenuhan kewajiban hukum yang telah diamanatkan dalam regulasi sektor keuangan sebelumnya.

Lihat Juga :

RUU PFII Resmi Sah, DPR Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Sah, DPR Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Kejar Ketertinggalan Global, DPR Persiapkan RUU Pusat Finansial

Kejar Ketertinggalan Global, DPR Persiapkan RUU Pusat Finansial

 

"Kita ini memang menyelesaikan undang-undang ini sebagai amanat daripada Undang-Undang P2SK yang kemarin sudah kita sahkan, di situ kita tulis bahwa memang undang-undang PFII harus selesai dalam waktu 3 bulan. Jadi karena masa sidang kita ini agak terbatas waktunya, ya memang harus selesai di masa sidang ini," ujar Hekal kepada Parlementaria jelang agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/7/2026).

 

Selain memenuhi tenggat waktu legislasi, Politisi Partai Gerindra itu memaparkan bahwa langkah percepatan ini sangat krusial mengingat sengitnya persaingan antarnegara dalam merebut arus modal global. Beberapa negara tetangga dan kawasan Asia Tengah, seperti Qatar, Uzbekistan, Kazakhstan, hingga Vietnam telah lebih dulu membentuk pusat finansial internasional demi menarik dana investor asing.

 

Hekal optimistis bahwa keberadaan kawasan finansial khusus ini tidak hanya sekadar simbol daya saing, melainkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata dan terukur bagi tanah air.

 

"Memang kita ini kan kejar-kejaran waktu dengan PFII-PFII lain yang ada di seluruh dunia. Semua bertarung untuk buru-buruan kejar modal asing yang lagi pada mencari rumah baru, dan menurut saya pembentukan PFII ini sangat menguntungkan karena bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi minimal setengah persen per tahun," tegas Hekal.

 

Ia juga menambahkan, keunggulan Indonesia terletak pada besarnya peluang investasi riil yang siap ditangkap oleh investor global, mulai dari sektor pariwisata seperti di Bali hingga proyek-proyek strategis hilirisasi sumber daya alam di berbagai daerah.

 

Guna mengantisipasi kekhawatiran terkait potensi tindak pidana pencucian uang (money laundering) maupun penyalahgunaan insentif fiskal, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Dewan Pertimbangan yang diisi oleh unsur Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa integrasi regulasi keuangan nasional tetap selaras dengan prinsip tata kelola global.

 

Hekal menekankan bahwa status Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) akan menjadi benteng agar dana yang masuk merupakan dana investasi yang kredibel. Mengenai keterbukaan publik, pelaporan perkembangan kawasan akan mengacu pada standar terbaik dunia (best practice) seperti di Dubai Financial Center.

 

"Pelaporan itu dilakukan minimal setahun sekali dan itu best practice dunia. Justru kita tidak perlu terlalu khawatir terkait dengan PFII karena untuk bisa menarik dana publik dan dana global, mereka justru harus menunjukkan good corporate governance yang lebih tinggi daripada biasanya," jelasnya.

 

Pengesahan RUU PFII ini sekaligus merespons berbagai diskursus krusial yang ramai diperbincangkan publik dan media nasional dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu poin utama yang disorot adalah rencana pemberian fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan masa berlaku hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan khusus tersebut. Kebijakan ini dirancang demi menyaingi yurisdiksi ramah pajak (tax haven) dunia seperti Cayman Islands dan Labuan.

 

Kendati demikian, besarnya fasilitas pembebasan pajak tersebut memicu perhatian luas dari kalangan akademisi dan pengamat ekonomi. Publik mendesak pemerintah agar skema pembebasan pajak tetap diselaraskan dengan komitmen penerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen serta diimbangi dengan persyaratan substansi ekonomi yang ketat.

 

Langkah pencegahan ini dinilai sangat penting agar kawasan PFII benar-benar mendatangkan modal baru dari luar negeri untuk pembangunan nasional, bukannya menjadi celah round tripping atau tempat pemindahan dana domestik semata demi memburu fasilitas bebas pajak. (Ndy/um)

Berita terkait

RUU PFII Resmi Sah, DPR Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global
Ekonomi dan Keuangan
RUU PFII Resmi Sah, DPR Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global
Kejar Ketertinggalan Global, DPR Persiapkan RUU Pusat Finansial
Ekonomi dan Keuangan
Kejar Ketertinggalan Global, DPR Persiapkan RUU Pusat Finansial
Mohamad Hekal Apresiasi Pengelolaan Fiskal Pemerintah Buat Ekonomi Tumbuh Jadi 5,61 Persen
Ekonomi dan Keuangan
Mohamad Hekal Apresiasi Pengelolaan Fiskal Pemerintah Buat Ekonomi Tumbuh Jadi 5,61 Persen
Tags:#RUU PFII#UU PFII
Sebelumnya

Cakupan UHC Tulungagung Masih 84 Persen, Komisi IX Tekankan Peran Kepala Daerah

Selanjutnya

Mohamad Hekal Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1029)
  • Industri dan Pembangunan(3589)
  • Isu Lainnya(1034)
  • Kesejahteraan Rakyat(3577)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4374)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h