
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan dari DPR RI. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 itu dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara administrasi perpajakan dan tugas institusi pertahanan maupun keamanan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai substansi surat edaran tersebut setelah masa persidangan dimulai. Menurutnya, setiap institusi negara memiliki kewenangan dan ruang lingkup tugas yang harus tetap dijaga.
"Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan," ujar Hekal saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dirinya menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, pihaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai urgensi pelibatan unsur TNI maupun aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Ia mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap memperhatikan pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski memahami upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, Agung menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak mengaburkan batas kewenangan antarinstansi.
"Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan," tegas Agung.
Sebagai informasi, sorotan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 15 Juli 2026. Dalam surat edaran tersebut, DJP memperluas pola pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi kewilayahan, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data berbasis digital.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan di ruang publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar pelaksanaan pengawasan perpajakan tidak menimbulkan intimidasi psikologis terhadap wajib pajak.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026 hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah. DJP menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian, pengumpulan, maupun pemeriksaan data perpajakan wajib pajak secara langsung. (Ndy/um)