E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Mohamad Hekal Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 17.37 WIB
Bagikan:
Mohamad Hekal Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan dari DPR RI. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 itu dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara administrasi perpajakan dan tugas institusi pertahanan maupun keamanan.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai substansi surat edaran tersebut setelah masa persidangan dimulai. Menurutnya, setiap institusi negara memiliki kewenangan dan ruang lingkup tugas yang harus tetap dijaga.

Lihat Juga :

Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

Personel TNI-Polri Dapat Perkuat Layanan Haji 2025: Sinergi Demi Kenyamanan Jemaah

Personel TNI-Polri Dapat Perkuat Layanan Haji 2025: Sinergi Demi Kenyamanan Jemaah

 

"Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan," ujar Hekal saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

Dirinya menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, pihaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai urgensi pelibatan unsur TNI maupun aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Ia mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap memperhatikan pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Meski memahami upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, Agung menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak mengaburkan batas kewenangan antarinstansi.

 

"Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan," tegas Agung.

 

Sebagai informasi, sorotan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 15 Juli 2026. Dalam surat edaran tersebut, DJP memperluas pola pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi kewilayahan, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data berbasis digital.

 

Kebijakan tersebut memicu perdebatan di ruang publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar pelaksanaan pengawasan perpajakan tidak menimbulkan intimidasi psikologis terhadap wajib pajak.

 

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026 hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah. DJP menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian, pengumpulan, maupun pemeriksaan data perpajakan wajib pajak secara langsung. (Ndy/um)

Berita terkait

Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil
Personel TNI-Polri Dapat Perkuat Layanan Haji 2025: Sinergi Demi Kenyamanan Jemaah
Kesejahteraan Rakyat
Personel TNI-Polri Dapat Perkuat Layanan Haji 2025: Sinergi Demi Kenyamanan Jemaah
Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Ketua Komisi II: Masih Perlu Dibahas
Politik dan Keamanan
Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Ketua Komisi II: Masih Perlu Dibahas
Tags:#Pajak#TNI#Polri
Sebelumnya

Mohamad Hekal Optimistis Indonesia Kejar Persaingan Pusat Finansial Global

Selanjutnya

Ramson Siagian: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1029)
  • Industri dan Pembangunan(3589)
  • Isu Lainnya(1034)
  • Kesejahteraan Rakyat(3577)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4374)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h