E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Ramson Siagian: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?

Diterbitkan
Selasa, 21 Jul 2026 17.38 WIB
Bagikan:
Ramson Siagian: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian.|Foto: Jaka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI berencana akan mengevaluasi  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas). Pembahasan resmi terkait nasib dan regulasi turunan izin tambang ormas ini akan ditanyakan langsung dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM begitu masa reses berakhir.

 

"Nanti pasti kita evaluasi dan bahas dalam rapat bersama Menteri ESDM. Ini kan keputusan dan produk kebijakan dari pemerintah periode kemarin, jadi perlu kita tanyakan kelanjutannya secara cermat," ujar Ramson saat ditemui oleh Parlementaria  di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Lihat Juga :

Terima Aspirasi Warga Parung Panjang, Supriansa: Jalan Tambang Semestinya Tidak Gunakan Jalan Milik Negara

Terima Aspirasi Warga Parung Panjang, Supriansa: Jalan Tambang Semestinya Tidak Gunakan Jalan Milik Negara

Ramson Siagian Dorong Pemerintah Buka Opsi Impor untuk Atasi Kelangkaan BBM

Ramson Siagian Dorong Pemerintah Buka Opsi Impor untuk Atasi Kelangkaan BBM

 

Meski Komisi XII DPR RI belum menggelar rapat internal khusus karena DPR RI telah memasuki masa reses, Politisi Partai Gerindra ini menyoroti dinamika publik yang makin tajam setelah keluarnya putusan MK tersebut. Ia pun mempertanyakan relevansi keberlanjutan skema tersebut jika dalam kerangka hukum baru memang dianggap tidak lagi mendesak.

 

"Isu ini tentu jadi perhatian kita bersama. Nanti concern itu akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM. Logikanya sederhana, kalau memang sudah tidak diperlukan, kenapa harus dilanjutkan?" tegas Ramson.

 

Sebagai informasi, isu pengelolaan tambang oleh ormas ini mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada 16 Juli 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Minerba dengan menyatakan frasa "pemberian prioritas" Wilayah IUP kepada badan usaha ormas keagamaan, koperasi, UMKM, maupun perguruan tinggi tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa parameter objektif.

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai skema penunjukan langsung tanpa kriteria terukur yang berjalan selama ini berpotensi menimbulkan penilaian subjektif. Merespons putusan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa MK tidak menghapus hak prioritas ormas, melainkan mewajibkan adanya mekanisme pelaksanaan yang transparan dan terukur. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri baru sebagai aturan main turunan.

 

Sementara itu, sejumlah ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Mereka mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi teknis yang objektif dan kompetitif agar ormas tetap dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional secara akuntabel. (Ndy/um)

Berita terkait

Terima Aspirasi Warga Parung Panjang, Supriansa: Jalan Tambang Semestinya Tidak Gunakan Jalan Milik Negara
Politik dan Keamanan
Terima Aspirasi Warga Parung Panjang, Supriansa: Jalan Tambang Semestinya Tidak Gunakan Jalan Milik Negara
Ramson Siagian Dorong Pemerintah Buka Opsi Impor untuk Atasi Kelangkaan BBM
Industri dan Pembangunan
Ramson Siagian Dorong Pemerintah Buka Opsi Impor untuk Atasi Kelangkaan BBM
Alex Indra Lukman: Kalau Sudah Tidak Ada Pohonnya, Jangan Lagi Disebut Hutan
Industri dan Pembangunan
Alex Indra Lukman: Kalau Sudah Tidak Ada Pohonnya, Jangan Lagi Disebut Hutan
Tags:#tambang#IUP#Ormas
Sebelumnya

Mohamad Hekal Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak

Selanjutnya

Hadapi Tantangan Global 2027, Tenaga Ahli DPR Asah Kapasitas Analisis Kebijakan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1029)
  • Industri dan Pembangunan(3589)
  • Isu Lainnya(1034)
  • Kesejahteraan Rakyat(3577)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4374)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Paripurna|Haji|RUU Kawasan Industri|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|UU PFII|industri|Diplomasi|Komisi I|Baleg|RUU|tembakau
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 5 km/h