E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Alex Indra Lukman: Kalau Sudah Tidak Ada Pohonnya, Jangan Lagi Disebut Hutan

Diterbitkan
Kamis, 25 Jun 2026 23.05 WIB
Bagikan:
Alex Indra Lukman: Kalau Sudah Tidak Ada Pohonnya, Jangan Lagi Disebut Hutan

Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dalam Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat.|Foto : Shane/Alma

PARLEMENTARIA, Bogor — Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti perlunya kejelasan dalam tata kelola kawasan hutan, khususnya terkait pemanfaatan kawasan untuk kegiatan pembangunan dan pertambangan. Menurutnya, berbagai kebijakan yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan status kawasan maupun konflik pemanfaatan ruang.


"Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi," tegas Alex dalam  Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).


Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR tersebut, pemerintah perlu memiliki ketegasan dalam menentukan status kawasan yang telah berubah fungsi. Ia menilai sejumlah skema pemanfaatan kawasan hutan, termasuk mekanisme pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan, perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan kawasan.

Lihat Juga :

Lagi-Lagi Ada Laporan THR Tidak Terbayar, Negara Kalah oleh Perusahaan Nakal

Lagi-Lagi Ada Laporan THR Tidak Terbayar, Negara Kalah oleh Perusahaan Nakal

Alex Indra Lukman Minta Penanganan Karhutla Beralih ke Pencegahan Dini

Alex Indra Lukman Minta Penanganan Karhutla Beralih ke Pencegahan Dini


"Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai? Kalau memang untuk kepentingan nasional dan telah berubah fungsi, harus ada kejelasan statusnya. Jangan sampai kita terus berputar-putar tanpa ada kepastian," ujarnya.


Selain itu, Alex juga menyoroti belum jelasnya implementasi kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) yang dinilai memiliki potensi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai bentuk tanggung jawab, mekanisme, dan program yang akan dijalankan agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara nyata.


Ia menambahkan, berbagai kebijakan terkait kawasan hutan, termasuk mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, perlu dikaji secara lebih komprehensif dengan tetap mengedepankan fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI mendorong adanya kejelasan tata kelola kawasan hutan agar setiap kebijakan pemanfaatan ruang dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (syn/aha)

Berita terkait

Lagi-Lagi Ada Laporan THR Tidak Terbayar, Negara Kalah oleh Perusahaan Nakal
Kesejahteraan Rakyat
Lagi-Lagi Ada Laporan THR Tidak Terbayar, Negara Kalah oleh Perusahaan Nakal
Alex Indra Lukman Minta Penanganan Karhutla Beralih ke Pencegahan Dini
Industri dan Pembangunan
Alex Indra Lukman Minta Penanganan Karhutla Beralih ke Pencegahan Dini
Kunjungi Balmon Bandung, Komisi I: Jangan Ada Lagi Blank Spot Jaringan di Indonesia
Politik dan Keamanan
Kunjungi Balmon Bandung, Komisi I: Jangan Ada Lagi Blank Spot Jaringan di Indonesia
Tags:#Alih Fungsi Lahan
Sebelumnya

Diskon Tiket Transportasi Hingga 30%, Andi Iwan: Angin Segar untuk Ekonomi Lokal

Selanjutnya

Edy Wuryanto: Tunjangan dan Jenjang Karier Nakes Harus Lebih Adil

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1055)
  • Industri dan Pembangunan(3688)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3691)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4564)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

SIDANG TAHUNAN MPR RI SIDANG BERSAMA DPR & DPD RI RAPAT PARIPURNA DPR RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|karhutla|Garut|Haji|sekolah|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api|Bromo|Komisi IX|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h