Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dalam Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat.|Foto : Shane/Alma
PARLEMENTARIA, Bogor — Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti perlunya kejelasan dalam tata kelola kawasan hutan, khususnya terkait pemanfaatan kawasan untuk kegiatan pembangunan dan pertambangan. Menurutnya, berbagai kebijakan yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan status kawasan maupun konflik pemanfaatan ruang.
"Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi," tegas Alex dalam Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR tersebut, pemerintah perlu memiliki ketegasan dalam menentukan status kawasan yang telah berubah fungsi. Ia menilai sejumlah skema pemanfaatan kawasan hutan, termasuk mekanisme pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan, perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan kawasan.
"Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai? Kalau memang untuk kepentingan nasional dan telah berubah fungsi, harus ada kejelasan statusnya. Jangan sampai kita terus berputar-putar tanpa ada kepastian," ujarnya.
Selain itu, Alex juga menyoroti belum jelasnya implementasi kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) yang dinilai memiliki potensi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai bentuk tanggung jawab, mekanisme, dan program yang akan dijalankan agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara nyata.
Ia menambahkan, berbagai kebijakan terkait kawasan hutan, termasuk mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, perlu dikaji secara lebih komprehensif dengan tetap mengedepankan fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI mendorong adanya kejelasan tata kelola kawasan hutan agar setiap kebijakan pemanfaatan ruang dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (syn/aha)