
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait perlindungan dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti kondisi kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang dinilainya terus menurun, meski profesi tersebut memiliki beban kerja, risiko hukum, serta tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait perlindungan dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Edy menilai profesi tenaga kesehatan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan profesi lainnya. Selain harus menempuh pendidikan dan uji kompetensi yang panjang, tenaga kesehatan juga menghadapi risiko hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Nakes ini rata-rata mengeluhnya kesejahteraan yang semakin buruk. Sementara dibanding dengan sekolah mereka, uji kompetensi mereka, izin praktik mereka, risiko hukum yang dihadapi oleh mereka itu tinggi sekali," ujarnya.
Menurut Edy, Undang-Undang Kesehatan telah menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada posisi yang setara. Karena itu, pengaturan kesejahteraan, jenjang karir, dan tunjangan jabatan harus dilakukan secara proporsional tanpa membedakan profesi tertentu.
Ia menyoroti masih adanya perbedaan tunjangan jabatan fungsional pada level yang sama antar profesi tenaga kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di lapangan.
"Tunjangan jabatannya juga diatur dengan posisi yang sama, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus sama, tidak boleh beda. Tidak ada yang spesial pada tunjangan fungsional ini, semua ini hak yang sama," tegasnya.
Selain itu, Edy juga meminta pemerintah menata ulang struktur jenjang karir tenaga kesehatan agar seluruh profesi memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai jabatan fungsional tertinggi sesuai kompetensi dan kualifikasinya. "Struktur skalanya perlu ditata ulang ini, jangan sampai kemudian beda antar tenaga kesehatan," katanya.
Tak hanya itu, Edy turut menyoroti pemberian tunjangan risiko kerja yang saat ini dinilai masih terbatas pada profesi tertentu. Menurutnya, tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi, termasuk yang menangani penyakit infeksi, juga perlu memperoleh perlindungan dan penghargaan yang setara.
"Tunjangan bahaya kerja ini sebaiknya diberlakukan umum, nanti diidentifikasi lingkungan-lingkungan mana yang punya risiko," jelasnya. (als/ssb)