E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 3 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Diterbitkan
Kamis, 25 Jun 2026 23.13 WIB
Bagikan:
DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Kuasa Hukum DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang 23 Prp Tahun 1959 terhadap UUD NRI tahun 1945 dalam Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 yang dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Yohan/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menyatakan keterbukaannya untuk mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Regulasi yang sudah berumur 67 tahun itu dinilai perlu penyesuaian agar selaras dengan perkembangan hukum, dinamika masyarakat, serta kondisi ketatanegaraan dan internasional yang terus berkembang.

 

Hal itu disampaikan kuasa hukum DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang 23 Prp Tahun 1959 terhadap UUD NRI tahun 1945 dalam Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 yang dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Lihat Juga :

KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA

KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA

BAM DPR RI Serap Keluhan terkait Pelayanan BPJS dalam Festival Aspirasi Masyarakat

BAM DPR RI Serap Keluhan terkait Pelayanan BPJS dalam Festival Aspirasi Masyarakat

 

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR RI ini menyampaikan bahwa DPR RI menghargai perhatian dan masukan yang diberikan oleh para pemohon dan anggota masyarakat lainnya termasuk pada akademisi terhadap UU Prp Keadaan Darurat ini. Ia memahami semua menginginkan hal yang sama untuk tegak dan tetap berdirinya NKRI. 

 

Karenanya, DPR RI mengupayakan terwujudnya meaningful participation secara optimal dengan pemenuhan hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained or answered) terhadap UU Prp ini.

 

“Kami sadar betul UU ini (Penetapan Keadaan Bahaya) perlu penyesuaian, karenanya berbagai pandangan dalam sidang pleno ini akan menjadi catatan penting bagi DPR,” ujar Sudding di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

 

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa pembentukan UU Prp tentang Keadaan Bahaya ini merupakan perwujudan dari mandat Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya dengan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan konsekuensi hukumnya melalui UU. 

 

Pengaturan demikian dimaksudkan untuk membekali negara dengan instrumen hukum yang memadai dalam menghadapi keadaan luar biasa yang berpotensi mengganggu atau mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional.

 

“Pada prinsipnya kami setuju bahwa UU 23 Prp Tahun 1959 ini perlu ada penyesuaian. Namun substansi mengenai keadaan bahaya tidak perlu dihilangkan karena masih diperlukan sebagai instrumen negara dalam menghadapi berbagai ancaman,” tegasnya.

 

Meskipun demikian, bahwa keberadaan UU Prp ini masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun, tegasnya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan, serta masukan masyarakat dengan adanya pengujian UU a quo ini. 

 

“Hal tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam perbaikan ketentuan UU a quo di masa yang akan datang,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, para Hakim MK menyampaikan pandangannya. Hakim MK Adies Kadir menilai UU 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan bahaya perlu disesuaikan dengan kondisi zaman. Menurutnya, banyak klausul, istilah bahasa, serta mekanisme ketatanegaraan dalam regulasi tersebut yang sudah tidak relevan dengan era modern dan amandemen UUD 1945.

 

"Pada prinsipnya, masyarakat dan saya setuju bahwa instrumen pengendali dalam keadaan luar biasa atau darurat sangat diperlukan demi menjamin keselamatan bangsa dan stabilitas nasional. Namun, jika melihat UU (Prp) tahun 1959 ini, memang banyak sekali hal yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Adies 

 

Kemudian, ia menyebutkan bahwa regulasi tahun 1959 itu masih menyatakan Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan saat ini, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

 

"UUD kita sudah diamandemen beberapa kali,  artinya regulasi di bawahnya harus mengikuti perubahan konstitusi tersebut. Apakah tidak bisa ini diselaraskan dengan situasi saat ini? Ketika terjadi keadaan bahaya, masyarakat tentu paham butuh keputusan cepat, namun tetap harus memperhatikan konstitusi kita yang sudah berubah," jelasnya. (rnm/rdn)

Berita terkait

KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA
News
KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA
BAM DPR RI Serap Keluhan terkait Pelayanan BPJS dalam Festival Aspirasi Masyarakat
Kesejahteraan Rakyat
BAM DPR RI Serap Keluhan terkait Pelayanan BPJS dalam Festival Aspirasi Masyarakat
Penataran Keparlemenan, DPR RI Tekankan Kebijakan Publik yang Berorientasi Rakyat
Isu Lainnya
Penataran Keparlemenan, DPR RI Tekankan Kebijakan Publik yang Berorientasi Rakyat
Tags:#UU Keadaan Bahaya
Sebelumnya

Edy Wuryanto: Tunjangan dan Jenjang Karier Nakes Harus Lebih Adil

Selanjutnya

Gencatan Senjata di Timur Tengah Harus Terjaga Demi Stabilitas Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1055)
  • Industri dan Pembangunan(3692)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3695)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4567)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

SIDANG TAHUNAN MPR RI SIDANG BERSAMA DPR & DPD RI RAPAT PARIPURNA DPR RI

PODCAST

IKUTI KAMI