1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menyatakan keterbukaannya untuk mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Regulasi yang sudah berumur 67 tahun itu dinilai perlu penyesuaian agar selaras dengan perkembangan hukum, dinamika masyarakat, serta kondisi ketatanegaraan dan internasional yang terus berkembang.