
Surat dari Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-21/BSOJK.01/2026 tanggal 8 April 2026.|Foto : Istimewa/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Berdasarkan surat dari Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-21/BSOJK.01/2026 tanggal 8 April 2026 Perihal Penyampaian Surat Pengunduran Diri Sdr. Hernawan Bekti Sasongko selaku Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK), sehingga terjadi kekosongan 1 (satu) orang Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).
Berdasarkan ketentuan Pasal 38C ayat (1) dalam Pasal 8 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyatakan bahwa Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38B ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR”.
Sesuai UU P2SK, yang dimaksud dengan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Untuk memenuhi asas keterbukaan, sesuai Pasal 38B ayat (1) UU P2SK, DPR RI akan membuka pendaftaran, seleksi dan pemilihan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan berdasarkan Pasal 38B ayat (2): Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Untuk dapat diangkat menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Pasal 38B ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berdomisili di Indonesia;
e. Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
f. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
g. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
h. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
i. Bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
j. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum;
k. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
l. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
m. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LJK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pendaftaran dibuka selama 7 (tujuh) hari kerja mulai tanggal 4 Juni 2026 s.d. 12 Juni 2026. Penyerahan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 12 Juni 2026 Pukul 15.00 WIB dan diantar oleh yang bersangkutan ke Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. (021) 575-6022, dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
1. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- oleh yang bersangkutan;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Foto Copy KTP;
4. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
6. Daftar Kekayaan;
7. Foto Copy NPWP;
8. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
10. SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
11. Makalah dan Topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Tertanda
1. Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. : (Ketua)
2. Dolfie O.F.P. (Wakil Ketua)
3. Mohamad Hekal, M.B.A (Wakil Ketua)
4. H. Fauzi Amro, M.Si (Wakil Ketua)
5. Dr. M. Hanif Dhakiri, M.Si (Wakil Ketua)